Natal dan Tahun Baru 2021
Catat! Sejumlah Lokasi di Jakarta Pusat Ditutup dan Diawasi Ketat Menjelang Nataru 2021
Sejumlah tempat di Jakarta Pusat ditutup dan diawasi ketat petugas, mulai 25 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat selama pandemi Covid-19.
Hal ini bertujuan mencegah penyebaran virus corona Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Karena itu, sejumlah tempat atau fasilitas publik pun ada yang ditutup sementara guna menghindari klaster Covid-19.
TribunJakarta.com pun telah merangkum sejumlah tempat di Jakarta Pusat yang ditutup dan diawasi ketat petugas, mulai 25 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
1. Kawasan Monas (penutupan)
2. Jalan Medan Merdeka Barat (penutupan)
Baca juga: Azriel Nangis Kenang Kata-kata Ibu Sambungnya, Ashanty Sedih: Sayang Sama Dia Caranya Agak Berbeda
3. Jalan Medan Merdeka Utara (penutupan)
4. Jalan Medan Merdeka Selatan (penutupan)
5. Jalan Medan Merdeka Timur (penutupan)
6. Kawasan GBK (penutupan)
7. Seluruh RPTRA (penutupan)
8. Fasilitas olahraga (penutupan)
Baca juga: Catat, Inilah Tempat-tempat di Jakarta yang Ditutup Sementara Menjelang Nataru 2021
9. Seluruh taman (penutupan)
10. Seluruh loksem (penutupan)
11. Pasar Jaya (penutupan)
12. Jalan Sabang (penutupan)
13. Jalan MH Thamrin-Sudirman (pengendalian ketat)
14. Kawasan Bundari Hotel Indonesia (pengendalian ketat)
15. Jalan Benyamin Sueb (pengendalian ketat)
16. Jalan Kebon Sirih (pengendalian ketat)
17. Tugu Tani (pengendalian ketat)
Baca juga: Besok Natal, Saatnya Berikan Ucapan: Mau Pakai Bahasa Indonesia Atau Inggris, Ini Sederet Contohnya
18. Simpang Lima (pengendalian ketat)
19. Jalan Gunung Sahari Raya (pengendalian ketat)
20. Jalan Suryo Pranoto (pengendalian ketat)
21. Jalan Saman Hudi-Mangga Besar Raya (pengendalian ketat)
22. Jalan Kyai H Mas Mansyur (pengendalian ketat)
23. Jalan Diponegoro (pengendalian ketat)
24. Tugu Proklamasi (pengendalian ketat)
Baca juga: Sandiaga Uno Lupa Sebut Nama Istri Saat Sertijab: Tidak Marah Sekarang, Tapi Nanti di Rumah
25. Taman Lapangan Banteng (pengendalian ketat petugas)
26. Jalan Mas Mansyur hingga AM Sangaji (pengendalian ketat)
Informasi tersebut telah dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi, Kamis (24/12/2020).