Natal dan Tahun Baru 2021

Satpol PP DKI Jakarta Bakal Mengawasi Tempat-tempat Berikut Ini, Antisipasi Kerumunan Saat Nataru

Cegah penyebaran Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan mengawasi sejumlah tempat publik menjelang Natal dan Tahun Baru

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin seusai menutup permanen diskotek Kilo Kitchen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020). Cegah penyebaran Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan mengawasi sejumlah tempat publik menjelang Natal dan Tahun Baru 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan mengawasi sejumlah tempat publik menjelang Natal dan Tahun Baru 2021.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan hal ini bertujuan mencegah penyebaran virus corona Covid-19. 

Pihak Satpol PP DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 236 Tahun 2020, tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," jelas Arifin, dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).

Arifin menuturkan, ada juga tempat-tempat publik yang ditutup mulai 25 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.

"Pemprov DKI Jakarta akan menutup sementara area publik, destinasi wisata, serta lokasi lainnya, pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021," beber Arifin.

Baca juga: Tata Cara Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan BSU Guru Madrasah, Cuma 5 Langkah!

Berikut area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan ketat:

1. Kawasan Jl. Thamrin-Sudirman

2. Kawasan Monas

3. Kawasan Kota Tua

4. Kawasan Gelora Bung Karno

Suasana ring road Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Suasana ring road Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

5. Kawasan Lapangan Banteng

6. Kawasan Pantai Indah Kapuk

7. Kawasan Kemayoran/PRJ

8. Kawasan CNI Jakarta Barat

9. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat

10. Kawasan Blok M

Kepadatan arus lalu lintas terjadi di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan sepanjang Jalan yang mengarah ke Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2020) sore.
Kepadatan arus lalu lintas terjadi di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan sepanjang Jalan yang mengarah ke Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2020) sore. (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

11. Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman

12. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA

13. Trotoar

14. Lay Bay/ Drop-off

15. Jalan Protokol/Inspeksi

Baca juga: 1.400 Personel TNI-Polri Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di Jakarta Selatan

16. Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan

17. Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved