Natal dan Tahun Baru 2021
37 Napi di Lapas Pasir Tanjung Cikarang Dapat Remisi Natal 2020
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Pasir Tanjung, Cikarang, Kabupaten Bekasi memberikan remisi khusus perayaan Natal 2020 kepada 37 narapidana
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Pasir Tanjung, Cikarang, Kabupaten Bekasi memberikan remisi khusus perayaan Natal 2020 kepada 37 narapidana (napi).
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Nur Bambang Supri Handono mengatakan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik.
"Ada 37 warga binaan (napi) yang diberikan remisi khusus Perayaan Natal 2020, kebijakan ini diberikan sesuai peraturan yang berlaku," kata Bambang, Jumat (25/12/2020).
Dia menjelaskan, remisi yang diberikan kepada 37 napi ini memiliki pemotongan masa tahanan yang bervariasi.
Remisi pemotongan masa tahanan 15 hari diberikan kepada satu orang, remisi pemotongan masa tahanan selama 1 bulan diberikan kepada 29 orang dan remisi pemotongan masa tahanan 1 bulan 15 hari diberikan kepada 7 orang.
"Dilihat dari kelakuan para warga binaan dalam menjalankan masa hukuman selama di Lapas Pasir Tanjung juga sesuai dengan keputusan Mentri Hukum dan HAM" jelas dia.
Dari 37 orang yang mendapatkan remisi Perayaan Natal 2020, 19 orang merupakan narapidana kasus narkoba sedangkan 18 sisanya merupakan narapidana kasus umum.
Baca juga: Selamat! Asmirandah Melahirkan Putri Pertama Tepat di Hari Natal: 7 Tahun Menunggu, Ini Nama Bayinya
Adapun di Lapas Kelas IIA Pasir Tanjung Cikarang, Kabupaten Bekasi terdapat 383 tahanan (belum vonis) dan 1.494 narapidan dengan total keseluruhan mencapai 1.877 orang.