Natal dan Tahun Baru 2021
45 Warga Binaan di Rutan Kelas I Depok Cilodong Dapat Remisi Natal 2020
Sejumlah warga binaan di Rutan Kelas I Depok, Cilodong, memperoleh remisi khusus (pengurangan masa pidana) pada hari Natal 2020 ini.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Sejumlah warga binaan di Rutan Kelas I Depok, Cilodong, memperoleh remisi khusus (pengurangan masa pidana) pada hari Natal 2020 ini.
“Bertepatan dengan hari raya Natal, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) Natal Tahun 2020 kepada narapidana dan anak pidana di Rutan Kelas I Depok,” kata Kepala Rutan Kelas I Cilodong, Depok, Dedy Cahyadi, dalam keterangan resminya, Jumat (25/12/2020).
Dedy mengatakan, total ada 1.813 orang yang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Depok saat ini.
Sementara tahanan yang mendapat remisi berjumlah 45 orang.
“Jumlah perolehan remisi khusus Natal tahun 2020 ada 45 orang,” jelas Dedy.
Lebih rinci, Dedy berujar 45 tahanan yang mendapat remisi ini terdiri dari kategori pidana khusus dan pidana umum.
“Pidana khusus (narkoba diatas lima tahun) 10 orang, dan pidana umum 35 orang,” ungkapnya.
Berikut, rincian kasus 45 narapidana yang mendapat remisi Natal di Rutan Kelas I Depok :
A. Pidana Khusus : 10 Orang (Narkoba diatas lima tahun)
B. Pidana Umum : 35 Orang
- Narkotika : 7 orang.
- Pencurian : 4 orang.
- Perlindungan Anak : 6 orang.
- Penipuan : 3 orang.
- Penggelapan : 4 orang.
- Penganiayaan : 8 orang.
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) : 2 Orang.
- Memalsukan Surat : 3 orang.
- Jumlah : 45 orang.