Natal dan Tahun Baru 2021
98 Narapidana Lapas Kelas I Tangerang Dapat Remisi Natal, 1 Langsung Bebas
99 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Tangerang mendapatkan remisi khusus Natal 2020.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - 99 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Tangerang mendapatkan remisi khusus Natal 2020.
Dari 168 WBP yang diusulkan untuk mendapat remisi, hanya 99 orang yang berhak mendapatkannya karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono mengatakan, sebanyak 98 warga binaan mendapatkan RK I yakni pengurangan masa tahanan dari 15 hari, satu bulan, dan satu bulan lima belas hari.
Sedangkan, satu warga binaan mendapat RK II yakni langsung bebas.
"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Victor, Jumat (25/12/2020).
Ia meneruskan, pemberian remisi ini bukan sekedar pengurangan masa pidana.
Namun, diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik.
"Saya berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran- pelanggaran yang telah ditentukan," kata Victor.