Antisipasi Virus Corona di DKI

Langgar Aturan Jam Operasional, 4 Tempat Usaha di Sunter Agung Disegel

Petugas gabungan menyegel empat tempat usaha di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (24/12/2020) malam.

Dok Kelurahan Sunter Agung
Petugas gabungan menyegel empat tempat usaha di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (24/12/2020) malam lalu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Petugas gabungan menyegel empat tempat usaha di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (24/12/2020) malam.

Penyegelan tersebut sebagai sanksi menyusul keempat tempat usaha tersebut melanggar aturan jam operasional selama masa PSBB terkait pencegahan Covid-19.

"Keempat tempat usaha tersebut terdiri dari tiga rumah makan dan satu toko roti yang berada di pinggir jalan," kata Lurah Sunter Agung Danang Wijanarka dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/12/2020).

Dalam prosesnya, 12 petugas gabungan dari unsur aparat kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP menyisir wilayah Sunter Agung untuk mencari tempat usaha yang melanggar aturan.

Saat ini, tempat usaha terutama rumah makan hanya boleh melayani hingga pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Setelah Viral, Begini Nasib Pasien Covid-19 dan Perawat Pelaku Hubungan Sejenis di Wisma Atlet

"Ketika melakukan penyisiran, kami temukan masih ada yang melanggar, kemudian kita segel dan beri peringatan," kata Danang.

Danang menjelaskan, penindakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan Upaya Penanganan COVID-19.

Penegakan ini juga berdasarkan kepada Kepgub Nomor 1193 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSB dalam Penanganan COVID-19.

Keempat tempat usaha yang disegel kemudian diimbau untuk tidak lagi menjalankan operasionalnya.

"Selain empat tempat usaha, kami juga melakukan BAP kepada tiga tempat usaha lainnya, kita berikan peringatan," tegas Danang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved