Mengaku Dipukul, Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Polisikan Aiptu Imam
Handana melaporkan Aiptu Imam Chambali karena mengaku telah dipukul saat keduanya terlibat cekcok di jalan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Polisi menetapkan Handana Riadi (25), pengendara mobil Hyundai sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan seorang wanita di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020).
Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Handana ternyata telah melaporkan Aiptu Imam Chambali ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Handana melaporkan Aiptu Imam Chambali karena mengaku telah dipukul saat keduanya terlibat cekcok di jalan.
Baca juga: Kodam Jaya Polisikan Oknum Tenaga Medis Mesum dengan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet
Baca juga: BREAKING NEWS Masjid Al-Istiqomah di Cengkareng Dilempar Bom Molotov, Aksi Pelaku Terekam CCTV
"Terkait dengan adanya dugaan pemukulan, tersangka sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan terjadinya kasus pemukulan yang dilakukan oleh anggota polisi kepada yang bersangkutan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (27/12/2020).
Dugaan pemukulan tersebut, jelas Sambodo, terjadi di depan SMP Suluh, tak jauh dari lokasi kecelakaan maut.
"Lokasinya diduga di SMP Suluh, kurang lebih sekitar 200 meter masih di jalan yang sama (Jalan Raya Ragunan)," ujar dia.
Penetapan tersangka terhadap Handana dilakukan setelah polisi memeriksa para saksi dan alat bukti berupa kerusakan kendaraan serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Hasil gelar perkara, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara HR, yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini," ucap Sambodo.
Dari semua bukti yang ada, kecelakaan maut berawal dari aksi Handana menyerempet mobil yang dikendarai Aiptu Imam Chambali.
"Akibatnya kendaraan Inova Aiptu IC keluar jalur, ke jalur berlawanan hingga menabrak tiga sepeda motor Mio, Vario, dan, Revo," ujarnya di Polda Metro Jaya.
Alhasil, satu pengendara motor bernama Pinkan Lumintang (30) tewas seketika setelah ditabrak mobil Inova berpelat B 2159 SIJ.
Akibat perbuatannya, Handana dijerat Pasal 315 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (25/12/2020) siang sekira pukul 11.00 WIB.
Saksi mata bernama Syarif mengatakan, kecelakaan dipicu pertengkaran antara seorang polisi dan pengendara mobil lainnya.