Polisi Lakukan Tes Urine Tersangka Pengendara Pepet Mobil Polisi Tabrak Wanita di Pasar Minggu

Tes urine dilakukan guna memastikan apakah tersangka dalam pengaruh narkotika saat berkendara.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Tangkap layar Instagram @jktinfo
Mobil Innova yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Polisi melakukan tes urine kepada Handana Riadi (25), pengendara mobil Hyundai yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Tes urine dilakukan guna memastikan apakah tersangka dalam pengaruh narkotika saat berkendara.

"Soal itu (pengaruh narkotika), kami masih menantikan hasil tes urinenya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (27/12/2020).

Tak hanya Handana, Aiptu Imam Chambali yang juga terlibat dalam kecelakaan maut itu juga menjalani tes urine.

"Dalam kejadian ini, kami fokus menangani kecelakaannya," ujar Sambodo.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Handana ternyata telah melaporkan Aiptu Chambali ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Karyawan Bank BUMN itu melaporkan Aiptu Imam karena mengaku telah dipukul saat keduanya terlibat cekcok di jalan.

"Terkait dengan adanya dugaan pemukulan, tersangka sudah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan terjadinya kasus pemukulan yang dilakukan oleh anggota polisi kepada yang bersangkutan," tutur Sambodo.

Dugaan pemukulan tersebut, jelas Sambodo, terjadi di depan SMP Suluh, tak jauh dari lokasi kecelakaan maut.

"Lokasinya diduga di SMP Suluh, kurang lebih sekitar 200 meter masih di jalan yang sama (Jalan Raya Ragunan)," ujar dia.

Penetapan tersangka terhadap Handana dilakukan setelah polisi memeriksa para saksi dan alat bukti berupa kerusakan kendaraan serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Hasil gelar perkara, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara HR, yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini," ucap Sambodo.

Dari semua bukti yang ada, kecelakaan maut berawal dari aksi Handana menyerempet mobil yang dikendarai Aiptu Imam Chambali.

"Akibatnya kendaraan Inova Aiptu IC keluar jalur, ke jalur berlawanan hingga menabrak tiga sepeda motor Mio, Vario, dan, Revo," ujarnya di Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved