Natal dan Tahun Baru 2021

Polres Metro Jakarta Pusat Ancam Warung Makan dan PKL yang Beroperasi di atas Jam 7 Malam

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan hal ini bertujuan mencegah penyebaran virus corona Covid-19. 

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto saat diwawancarai awak media, di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (17/11/2020). Polres Metro Jakarta Pusat mewajibkan massa buruh mengikuti rapid test Covid-19 sebelum berunjuk rasa, di dekat Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (17/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau warung makan atau restoran tidak beroperasi diatas pukul 19.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan hal ini bertujuan mencegah penyebaran virus corona Covid-19

Jika terdapat restoran yang beroperasi, polisi akan menindak tegas pemilik tempat makan tersebut.

"Kami melakukan ini untuk kemanusiaan, artinya kami menjaga kesehatan yang ada di Jakarta Pusat," kata Heru, saat dihubungi, Minggu (27/12/2020).

"Setiap hari kami akan melakukan tindakan diatas jam 7 malam, jika restoran buka, kami akan melakukan tindakan," lanjut Heru.

Heru menjelaskan, kegiatan tersebut juga instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan guna menghindari kerumunan.

"Kegiatan malam ini sesuai instruksi dari pak Gubernur bahwa menghindari kerumunan di malam hari, khususnya di tempat-tempat umum ini akan kami lakukan tindakan," jelas Heru.

Penindakan tersebut, kata Heru, dibantu jajaran TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. 

"Kami, Satpol PP, dan TNI sepakat setiap ada kerumunan pasti kami tindak," tegas Heru. 

"Sebelum kejadian yang lebih besar, artinya penyebaran Covid-19 masih tinggi di manapun tempatnya, di mana pun keberadaannya, ini sangat membahayakan," tutup dia.  

Tindak tegas agar kapok

Heru, sapaannya, menjelaskan hal ini bertujuan mencegah kerumunan sehingga dapat juga mengantisipasi virus corona Covid-19

"PKL tidak boleh melakukan aktivitas di malam hari di tempat umum," kata Heru, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Minggu (27/12/2020).

"Pokoknya diatas pukul 19.00 WIB tidak ada lagi yang boleh jualan," lanjutnya.

Jika PKL masih nekat berjualan, kata Heru, pihaknya akan menindak mereka.

"Kami akan tindak tegas, dengan tindakan ini mudah-mudahan dapat mencegah kenaikan Covid yang ada di Jakarta, khususnya Jakarta Pusat," jelas Heru. 

"Pokoknya Jakarta Pusat dan sekitarnya harus terbebas dari Covid. Mohon untuk pahami para PKL," sambungnya.

Meski begitu, Heru belum dapat membeberkan sanksi apa yang akan diberikan terhadap PKL jika nekat berjualan diatas pukul 19.00 WIB.

"Yang jelas kami akan tindak tegas agar kapok dan tidak berjualan diatas pukul 19.00 WIB," kata Heru. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved