Polda Metro Jaya Akan Periksa Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus Kecelakaan Maut di Pasar Minggu

Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jaksel, satu di antaranya yakni ahli hukum pidana.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA/Warta Kota/Rizki Amana/
Seorang perempuan pengendara motor tewas di tempat usai ditabarka sebuah mobil di Pasar Minggu, Jaksel. Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jaksel, satu di antaranya yakni ahli hukum pidana. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pemotor wanita.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa adalah ahli hukum pidana.

"Nanti ada pemeriksaan saksi-saksi tambahan, pemeriksaan ahli hukum pidana, dan petunjuk-petunjuk lainnya," kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/12/2020).

Sambodo menjelaskan, pemeriksaan saksi ahli bertujuan untuk melengkapi alat bukti.

"Kalau memang ada perkembangan terkait ini pasti akan kita laksanakan gelar perkara lagi, dan hasil gelar perkara tersebut akan kita sampaikan," ucap dia.

Dalam kasus kecelakaan maut ini, polisi telah menetapkan pegawai bank BUMN yang mengemudikan mobil Hyundai, Handana Riadi (25), sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Handana dilakukan setelah polisi memeriksa para saksi dan alat bukti berupa kerusakan kendaraan serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Parodi Lagu Indonesia Raya, Guru Besar Hukum UI: Otoritas Malaysia Harus Mampu Mengungkap Pelaku

Sementara itu, hingga saat ini Aiptu Imam Chambali masih berstatus sebagai saksi.

Namun, Sambodo menyebut tidak menutup kemungkinan status Aiptu Imam bisa dinaikkan menjadi tersangka.

"Status polisinya saat ini memang masihsebagai saksi. Tetapi tidak menutupkan kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti baru, bisa juga statusnya kita naikkan sebagai tersangka," ujar dia.

Dari semua bukti yang ada, kecelakaan maut berawal dari aksi Handana menyerempet mobil yang dikendarai Aiptu Imam Chambali.

"Akibatnya kendaraan Inova Aiptu IC keluar jalur, ke jalur berlawanan hingga menabrak tiga sepeda motor Mio, Vario, dan, Revo," ujarnya.

Baca juga: Cara Alami Menyembuhkan Kuku Cantengan, 6 Obat Tradisional Ini Solusinya

Alhasil, satu pengendara motor bernama Pinkan Lumintang (30) tewas seketika setelah ditabrak mobil Inova berpelat B 2159 SIJ.

Akibat perbuatannya, Handana dijerat Pasal 315 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved