Siswi SMP di Lampung Hamil Besar, Dirudapaksa Sejak Tahun 2015, Sosok Pelaku Ternyata Orang Dekat
Siswi SMP yang masih berusia 15 tahun berinisial IU sedang hamil besar, ternyata pelakunya orang terdekatnya, IU sedang berbadan besar dan hamil 6 bln
TRIBUNJAKARTA.COM - Siswi SMP yang masih berusia 15 tahun berinisial IU sedang hamil besar, ternyata pelakunya orang terdekat.
Saat ini, IU sedang berbadan besar dan diketahui sudah hamil enam bulan.
Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Kotagajah, Provinsi Lampung.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan YR (21), yang merupakan kakak tiri dari IU.
Oleh YR korban telah dirudapaksa sejak 2015 lalu.
Aksi persetubuhan oleh YR dilapori kerabat IU karena mengetahui kondisi saudara perempuannya tersebut tengah mengandung hasil perbuatan laiknya suami istri oleh pelaku.
Keterangan Dwi selaku pelapor mengatakan, keluarganya awalnya tidak menyangka jika IU saat ini tengah mengandung, pasalnya, korban selama ini tertutup.
Baca juga: Seorang Remaja Dihamili Kakak Tiri, Ternyata Ayah Korban juga Rudapaksa Adik Kandung Pelaku
Baca juga: Istri Wakil Bupati Pamekasan Positif Covid-19 dalam Keadaan Hamil
"Korban lebih banyak berdiam diri di kamar, dan jarang sekali beraktivitas di luar rumah," kata Dwi di Mapolres Lampung Tengah, Senin (28/12/2020).
Setelah ditelisik, ternyata perut siswi kelas 1 SMP itu terlihat membesar.
Oleh kerabat korban, kondisi itu dipertanyakan.

"Ia mengatakan kalau saat ini memang tengah mengandung, dan usia kendungannya saat ini sudah enam bulan.
Saat ditanya siapa yang melakukan itu, dia menjawab itu perbuatan YR," terangnya.
Mengetahui perbuatan itu, Dwi bersama keluarga besar korban akhirnya melaporkan perbuatan YR ke Unit PPA Polres Lamteng dan LPA Lamteng.
Terancam 15 Tahun Penjara
YR (21), warga Lampung Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran rudapaksa adik tiri yang masih berusia 15 tahun.