Supervisor hingga OB Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian, Perusahaan di Jaksel Merugi Rp 500 Juta
Keempat pelaku ternyata merupakan karyawan dari perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang elektronik tersebut.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Polsek Mampang Prapatan menangkap empat orang pelaku pencurian di gudang penyimpanan barang milik PT Inti Darma Global Indo di Jalan Kapten Tendean, Kuningan Barat, Jakarta Selatan.
Keempat pelaku ternyata merupakan karyawan dari perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang elektronik tersebut.
Mereka adalah R (25), HM (25), CG (44), dan AC (30). Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ternyata pelaku tersebut adalah karyawan di kantor itu," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo saat merilis kasus ini, Senin (28/12/2020).
Sujarwo menjelaskan, empat tersangka itu berstatus sebagai office boy hingga supervisor di perusahaan tersebut.
R adalah supervisor sipil, HM merupakan office boy, CG supervisor general affair, dan AC berstatus sebagai staf general affair.
Para tersangka berkomplot untuk menggasak sejumlah barang elektronik milik perusahaan. Mayoritas barang curiannya adalah laptop.
"Ini ada perencaan secara bersama. Ada pemufakatan. Namun pemufakatan itu ada yang peran mengambil, peran menjual, peran memberikan informasi, ada peran yang menerima barang," ujar Sujarwo.
Akibat aksi pencurian yang dilakukan para tersangka, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 538 juta.
Keempat tersangka kini mendekam di Rutan Polsek Mampang Prapatan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.