Gisel Tersangka Kasus Video Syur

BREAKING NEWS Artis Gisella Anastasia Tersangka di Kasus Video Syur

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel tersangka kasus video syur berdasar gelar perkara kemarin.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Gisella Anastasia atau Gisel selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Terbaru, penyidik menetapkan Gisel tersangka kasus video syur, seperti dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. 

"Saya sibuk dengan perkara-perkara besar," kata Hotman Paris.

Dua Penyebar Sudah Dilimpahkan

Sementara itu penyidik Polda Metro Jaya sudah kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip Gisel dengan tersangka PP dan MN ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Rekam Jejak Karier Gisel Sebelum Ditetapkan Tersangka di Kasus Video Syur, Duet Bareng Musisi AS

"Kemarin kan P-19 untuk kasus yang dua tersangka. Sudah kami kirim kembali hari ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tempo hari, Selasa (22/12/2020).

Menurut Yusri, penyidik telah melengkapi berkas perkara yang diminta oleh pihak Kejaksaan.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

"Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara penyebaran video syur mirip artis Gisella Anatasia atau Gisel dengan tersangka PP dan MN. 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan berkas yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya dinilai belum lengkap.

"Dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP," kata Nirwan, Selasa (8/12/2020).

Nirwan menambahkan, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020).

"Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa peneliti," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved