Cara Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Indomaret dan Alfamart, Begini Tahapannya

Saat ini bayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online di Indomaret dan Alfamart.

Editor: Elga H Putra
Kompas.com/Aditya Maulana
Ilustrasi STNK- Ada kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, karena telah berlangsung program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Saat ini bayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online di Indomaret dan Alfamart.

Pembayaran pajak kendaraan online dapat melalui aplikasi Samolnas dan juga website resmi e-Samsat.

Meski secara online, ada beberapa syarat yang harus disiapkan ketika akan pajak kendaraan.

Pada artikel ini juga dilengkapi cara bayar pajak lewat Indomaret dan Alfamart.

Cara bayar pajak kendaraan online

Bayar pajak kendaraan secara online bisa lewat aplikasi Samsat Online Nasiona (Samolnas) dan juga website resmi e-Samsat.

Dikutip dari Kompas.com, berikut cara bayar pajak kendaraan online:

1. Pemohon mengunduh aplikasi Samolnas.

2. Setelah terinstal, klik mulai dan pendaftaran.

3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".

4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

Baca juga: Pendaftaran Prajurit TNI 2021 Dibuka, Ini Link Daftar Onlinenya

5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.

6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.

7. Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved