Gisel Tersangka Kasus Video Syur

Gisel Rekam Video Syur untuk Kepentingan Dokumentasi, Begini Nasib Penyebar Pertama

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap motif Gisel dan MYD merekam adegan seks tersebut

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video syur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap motif Gisel dan MYD merekam adegan seks tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).

Artis Gisel Anastasia dan pria inisal MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dilakukan setelah polisi dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi dan melakukan gelar perkara.

Baik Gisel maupun MYD akhirnya mengakui bahwa mereka adalah pemeran di dalam video seks tersebut.

"Sudah disampaikan dua orang ini mengakui bahwa betul-betul dalam video yang ada dan beredar di medsos kemarin kedua-duanya adalah GA dan laki-laki MYD," kata Yusri.

Berdasarkan pengakuan Gusel dan MYD, video konten dewasa itu dibuatnya di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Kini, Gisel dan MYD di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.

Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.

Penyebar Pertama Belum Ditangkap

Artis Gisella Anastasia alias Gisel memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (23/12/2020).
Artis Gisella Anastasia alias Gisel memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (23/12/2020). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Polisi telah menetapkan artis Gisel Anastasia dan pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video syur yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.

Namun, di tengah penetapan tersangka terhadap Gisel, polisi belum menangkap penyebar pertama konten video dewasa itu.

"Iya betul (Gisel tersangka). (Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved