Gisel Tersangka Kasus Video Syur

Terancam 12 Tahun Penjara, Gisel Ternyata Rekam Video Syur saat Berstatus Istri Gading Marten

Artis Gisella Anastasia atau Gisel tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik.

Editor: Elga H Putra
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Artis Gisella Anastasia atau Gisel tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik.

Video syur yang viral pada November 2020 itu ternyata telah dibuat Gisel pada tahun 2017 silam.

Artinya, Gisel membuat video tersebut saat masih menjadi istri Gading Marten.

Sebab, diketahui, Gisel baru bercerai dengan Gading Marten pada 2019.

“Terjadi sekitar tahun 2017,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Polisi menyebutkan video tersebut dibuat Gisel di sebuah hotel di kota Medan, Sumatera Utara.

“Tempatnya di salah satu hotel di Medan,” kata Yusri.

Penetapan Gisel tersangka kasus video syur berdasar gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemarin.

"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Gisel tersangka kasus video syur karena dianggap telah ikut menyebarkan.

"Dia (Gisel, red) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," imbus Yusri.

Sehingga, sambung Yusri, penyidik menaikkan status Gisel dari saksi sebagai tersangka.

Menurut Yusri, Gisel juga telah mengakui pemeran pria di video syur berdurasi 19 detik berinisial MYD.

Hingga saat ini belum diketahui hubungan MYD dengan Gisel.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tutur Yusri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved