Gisel Tersangka Kasus Video Syur
Terungkap Motif Gisella Anastasia dan MYD Rekam Adegan Intim di Hotel Medan, Ini Penjelasan Polisi
Motif artis Gisella Anastasia alias Gisel merekam adegan intimnya dengan pria berinisial MYD hanya untuk dokumentasi pribadi
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan motif artis Gisella Anastasia alias Gisel merekam adegan intimnya dengan pria berinisial MYD.
Video syur tersebut kemudian bocor dan beredar luas di sejumlah platform media sosial.
"Kalau ditanya motif alasannya untuk dokumentasi pribadi," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Ancaman hukuman itu juga berlaku bagi sosok pemeran pria di video tersebut berinisial MYD.
Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi.
"(Ancaman hukuman) paling rendah enam tahun, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Batal Digelar, Siswa Kembali Belajar dari Rumah
Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Menurut Yusri, Gisel juga telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.
Adegan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambahnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka.
Selain Gisel dan MYD, dua orang lainnya adalah PP dan MN yang telah menyebarkan video syur secara masif.
Teka-teki Siapa MYD
Hingga saat ini, polisi belum membuka nama lengkap MYD.

Namun, hal yang pasti, polisi telah memeriksa MYD sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Yusri, penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin," terang Yusri sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Identitas MYD hingga saat ini memang menjadi pertanyaan.
Saat video Gisel tersebar, sejumlah pria terseret karena diduga menjadi pemeran pria video syur tersebut.
Di antaranya adalah rekan kerja Gisel, Aditya Mukti.
Aditya adalah keyboardist band yang mengiringi Gisel.
Baca juga: Michael Yukinobu de Fretes Viral, Terduga Lawan Main Gisel: Berasal dari Medan, Tempat Dibuat Video
Namun, saat itu Aditya secara tegas membantah dirinya sebagai pemeran pria di dalam video tersebut.
Hal ini diketahui dari akun Instagram @mirrorprogid, Minggu (8/11/2020).
"Kami sebagai pihak keluarga sangat terluka secara moril atas kesimpangsiuran dari pemberitaan yang terjadi atas insiden tersebut. Mohon kebijaksanaannya untuk menyisihkan ruang kalau tuduhan yang dihujamkan kepada saudara kami @adhietya_mukti sebagai dugaan yang salah," buka pernyataan tersebut.
"Karena suatu hari hal ini akan terbukti, namun apa akibatnya apabila tuduhan anda salah? Anak2 kami tercinta akan tetap membaca berita ini sebagai sejarah yang mencoreng nama ayahnya seumur hidup,"
"Tentu saja ini baru penting untuk kita apabila terjadi pada keluarga kita sendiri. Untuk itu, mohon gunakan opini anda dengan bijak, karena fitnah dapat terjadi pada siapa saja, termasuk Anda," tutupnya seperti dikutip dari KompasTV.
Istri Aditya juga sudah membantah bahwa pemeran pria dalam video itu adalah suaminya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Akui Jadi Pemeran, Bagaimana Lanjutan Asmaranya dengan Wijin?
Tribunnews.com berusaha mencari tahu apa benar sosok MYD adalah Michael Yukinobu de Fretes.
Yusri tidak berkenan menjawab pertanyaan sosok lengkap MYD.
"Pokoknya inisial MYD," ujar Kombes Yusri melalui sambungan telepon seluler, Selasa sore.
Terpisah, seorang perwira menengah, sumber informasi terpercaya di Polda Metro, membenarkan MYD adalah Michael Yukinobu de Fretes.
"Saya ingin mengonfirmasi, apakah MYD dalam kasus video syur Gisel adalah Mickael Yukinobu de Fretes?" tanya Tribunnews.com melalui Whatsapp yang dila.
"Itu sudah (benar nama Michael Yukinobu de Fretes, Red)," ujar sumber.
Oleh karena alasan kode etik penyidik dan aturan perundang-undangan, katanya, polisi menyebut insial, bukan nama lengkap tersangka.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berusaha mencari konfirmasi dari MYD, namun belum diperoleh.
Dua Penyebar Sudah Dilimpahkan
Sementara itu penyidik Polda Metro Jaya sudah kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip Gisel dengan tersangka PP dan MN ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kemarin kan P-19 untuk kasus yang dua tersangka. Sudah kami kirim kembali hari ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tempo hari, Selasa (22/12/2020).
Menurut Yusri, penyidik telah melengkapi berkas perkara yang diminta oleh pihak Kejaksaan.
"Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara penyebaran video syur mirip artis Gisella Anatasia atau Gisel dengan tersangka PP dan MN.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan berkas yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya dinilai belum lengkap.
"Dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP," kata Nirwan, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Akui Jadi Pemeran, Bagaimana Lanjutan Asmaranya dengan Wijin?
Nirwan menambahkan, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020).
"Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa peneliti,"