Ayah dan Anak Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Sebelumnya Korban Dicecoki Pil Anjing Gila

Ironisnya, sebelum melakukan aksi bejat itu, pelaku lebih dahulu mencekoki korban dengan pil anjing gila.

Editor: Muhammad Zulfikar
istimewa/ TribunJatim
Ilustrasi korban perkosaan 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang remaja berusia 14 tahun dirudapaksa empat pria secara bergilir.

Ironisnya, sebelum melakukan aksi bejat itu, pelaku lebih dahulu mencekoki korban dengan pil anjing gila.

Tindakan asusila itu terungkap setelah keluarga pelaku memberitahu keluarga korban.

Adapun pelaku inisial IN (42), MN (16), LG (20), MI (18), serta satu mucikari La (17).

"Peristiwa terjadi pada Kamis (24/12/2020) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Pelaku dua di antaranya adalah ayah dan anak kandung, beserta 2 pelaku lain. Kami juga meringkus 1 mucikari," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau melalu pesan singkatnya pada Kompas.com, Selasa (29/12/2020).

Pelaku diringkus pada Selasa (29/12/2020) di kediaman masing-masing. Menurut Kasat Reskrim, laporan rudapaksa anak bawah umur dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Kepahiang.

Polisi bergerak cepat meringkus 4 pelaku rudapaksa dan 1 orang mucikari berjenis kelamin perempuan.

"Untuk mucikarinya masih kami lakukan pengembangan pemeriksaan," sambung Kasat Reskrim.

Kronologi kejadian, menurut Kasat Reskrim Optu Welliwanto Malau, bermula laporan ibu korban yang mencari anaknya hilang sekitar sehari. Korban ditemukan di salah satu rumah pelaku.

Keesokan harinya keluarga pelaku memberitahukan pada keluarga korban bahwa korban telah dirudapaksa oleh para pelaku.

"Saat dikonfirmasi pada korban, korban membenarkan bahkan korban menyebut dirinya sempat dicekoki pil anjing gila hingga tak sadarkan diri lalu diperkosa," tambah Welliwanto.

Saat korban sadar, korban mendapati kondisi pakaiannya yang terlepas. Terlebih saat korban buang air kecil mengalami sakit.

Bersama pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa bantal guling, seprai, pakaian korban.

Peristiwa Lain

Pemuda rudapaksa pacar

Seorang pemuda nekat merudapaksa pacarnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan menyebar foto syur korban.

Mereka berkenalan lewat media sosial dan selama ini hanya berkomunikasi lewat WhatsApp (WA).

Seorang siswi kelas 1 SMA, berinisial KY asal Kecamatan Buleleng, Bali, diduga menjadi korban rudapaksa.

Korban berinisial KY itu terpantau melapor ke Unit PPA Polres Buleleng, dengan didampingi oleh orangtuanya, pada Sabtu (26/12/2020).

Dari pantauan di Mapolres Buleleng, korban datang sekira pukul 09.30 Wita, dan langsung diarahkan petugas ke ruang Unit PPA Polres Buleleng.

Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama, yakni hingga pukul 13.00 Wita.

Usai menjalani pemeriksaan, orangtua korban memilih untuk bergegas meninggalkan Polres Buleleng dan menolak untuk diwawancarai oleh awak media.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto membenarkan jika pihaknya menerima aduan masyarakat, terkait adanya dugaan rudapaksa.

Di mana, KY mengaku dipaksa melakukan hubungan badan oleh pacarnya, di salah satu penginapan yang ada di kawasan Jalan Pulau Obi, Kecamatan Buleleng.

Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Kamis (24/12) siang, sekira pukul 13.00 Wita.

AKP Vicky menuturkan, korban dan pelaku mulanya berkenalan di sosial media, hingga akhirnya menjalin hubungan asmra.

Selama berpacaran, korban dan pelaku hanya berkomunikasi lewat WhatsApp (WA).

Dalam percakapan di WA itu, korban sempat mengirimkan foto dirinya yang diduga berbau asusila.

Foto itu lah yang kemudian digunakan oleh pelaku sebagai senjata, agar korban mau menuruti nafsu bejatnya.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto tersebut. Mereka takut, korban akhirnya terpaksa mengikuti apa keinginan pelaku. Sehingga terjadilah persetubuhan itu,” terang AKP Vicky.

Pasca menerima laporan ini, AKP Vicky mengaku telah mengerahkan sejumlah anggotanya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk memeriksa rekaman kamera cctv yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Demikian juga dengan korban, akan menjalani visum untuk memperkuat alat bukti.

“Nomor telepon terduga pelaku juga sudah kami kantongi untuk diperiksa. Karena foto milik korban itu sempat dijadikan status oleh pelaku," kata dia.

"Jadi tidak menutup kemungkinan pelaku ini juga bisa terjerat UU ITE. Ini kan baru laporan awal, akan kami selidiki dulu,” tutupnya.

Baca juga: Pertama di Indonesia, Layanan Keimigrasian WNA Berada di Dalam Kampus Tangerang

Baca juga: Pembuatan Paspor di Tangerang Turun Hampir 60 Persen Selama Pandemi Covid-19

Baca juga: Petugas Kebersihan di Kramat Jati jadi Korban Pencurian, Uang dan Ponsel Raib Digondol Maling

Polisi tetapkan RR sebagai tersangka

Tak butuh waktu lama bagi Reskrim Polres Buleleng untuk mengungkap kasus rudapaksa yang menimpa seorang siswi kelas 1 SMA asal Kecamatan Buleleng.

Pada Minggu (27/12/2020) sore kemarin, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial RR (19).

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto dikonfirmasi pada Senin (28/12/2020) mengatakan, RR ditangkap di rumahnya yang terletak di Kecamatan Buleleng.

Saat ditangkap, RR langsung mengakui perbuatannya, yang telah merudapaksa korban KY disebuah penginapan yang ada di Jalan Pulau Obi, Kecamatan Buleleng, pada Kamis (24/12/2020) lalu.

"Saat melakukan olah TKP, kami sempat memerika rekaman CCTV. Memang terlihat pelaku datang ke penginapan itu."

"Akhirnya pelaku kami tangkap di rumahnya Minggu kemarin, dan langsung mengakui perbuatanya," kata dia.

"Per Senin ini, statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Untuk lebih lengkapnya nanti lah akan kami sampaikan saat rilis," singkat AKP Vicky.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicekoki Pil Anjing Gila, Anak 14 Tahun Diperkosa 4 Pria, 2 di Antaranya Ayah dan Anak"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved