Antisipasi Virus Corona di DKI

Begini Persyaratan Makam Tumpang untuk Jenazah Covid-19 di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan sistem makam tumpang bagi jenazah Covid-19.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Sejumlah petugas berseragam hazmat membawa jasad Covid-19 di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (26/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tingginya angka kematian Covid-19 di DKI Jakarta tidak berimbang dengan ketersediaan lahan pemakaman.

Untuk itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan sistem makam tumpang bagi jenazah Covid-19.

Kepala Suku Dinas Kehutanan Jakarta Selatan, Winarto mengatakan semua TPU di wilayahnya sudah mengizinkan sistem makam tumpang bagi jenazah Covid-19.

Sistem makam tumpang jadi alternatif karena ketersediaan lahan makam khusus Covid-19 yang sudah penuh.

Penanggung Jawab Pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Muhaemin juga mengatakan hal senada.

"Kalau ada makam yang bisa ditumpang, bisa langsung. Sekarang jadi tersebar di seluruh wilayah lima kota (Provinsi DKI)," katanya pada Senin (28/12/2020) silam.

Begini persyaratan makam tumpang di DKI Jakarta:

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Kunjungi Markas FPI, Kaget Banyak Aparat

1. Foto Kopi 2 Lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Ahli Waris.

2. Foto Kopi 2 Lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Almarhum/mah.

3. Foto Kopi 2 Lembar Surat Pengantar RT, RW.

4. Foto Kopi 2 Lembar Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan.

5. Foto Kopi 2 Lembar Surat Pemeriksaan Jenazah dari Rumah Sakit/ Puskesmas.

6. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6 ribu dari Ahli Waris pertama atau yang bertanggung jawab atas makam sebelumnya yang menyatakan tidak keberatan makam tersebut ditumpangi. 

Baca juga: Cara Mencarikan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Pakai KTP Melalui eform.bri.co.id/bpum

7. Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) 3 Tahun Terakhir (Asli) yang akan ditumpangi dan Foto Kopi 2 Lembar. 

Catatan: IPTM asli harus dibawa

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved