Hentikan Kegiatan FPI, Pemerintah Putarkan Video Rizieq Shihab Lakukan Provokasi hingga Dukung ISIS
Pemerintah memutarkan beberapa video yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) yang dianggap melanggar ketertiban,dan bertentangan dengan hukum.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah memutarkan beberapa video yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) yang dianggap melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum.
Video tersebut diputarkan setelah pemerintah membacakan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri yang menjadi dasar pemerintah melarang dan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
"Silahkan ada sedikit tiga menit ini, ada gambar-gambar pendukung," ucap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan isi video yang diputar di kantornya, Rabu (30/12/2020).
Pantauan TribunJakarta.com dari tayangan Kompas TV, ada empat video yang diputar mengenai kegiatan FPI.
Video dukungan FPI kepada ISIS
Dalam salah satu video yang diputar, pemerintah menuliskan bahwa FPI memberi dukungan kepada kelompok radikal ISIS.
Di video itu diperlihatkan pimpinan FPI, Rizieq Shihab sedang berorasi tentang sepak terjang ISIS yang menurut Rizieq cukup mulia.
"Apa yang baik dari ISIS kita akui baik. Cita-cita mulianya untuk menegakan khilafah islamiyah hal yang baik," tegas Rizieq dalam video tersebut.
Rizieq juga menegaskan FPI tidak akan melawan ISIS meski banyak pihak yang disebutnya ingin mengadu domba dengan FPI dengan ISIS.
Di akhir video Rizieq kemudian bertanya kepada massa yang mendengarkannya orasinya bahwa apakah keberadaan ISIS dirasa perlu atau tidak.
"Kalau pemerintah zalim, tentara jahat, polisi jahat, rakyat hartanya dijarah, tanahnya dirampas, syariat islam disingkirkan saudara, saya mau tanya perlu ada ISIS tidak?," tanya Rizieq.
Mendapat pertanyaan itu tentu saja massa Rizieq menjawab perlunya keberadaan ISIS.
Baca juga: Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Politisi PKB: Momentum Umat Islam Kembali Menguatkan Keislamannya
Video Anggota FPI Mendukung Baiat Massal ISIS di Makassar
Dalam video tersebut terlihat puluhan orang berkumpul sambil mengikuti ucapan yang disampaikan seseorang yang memimpin acara.
Dalam video itu dituliskan bahwa peristiwa yang disebut pemerintah anggota FPI mendukung baiat massal ISIS di Makassar itu terjadi pada 25 Januari 2015.
Video Provokasi Pimpinan FPI pada Konflik Ambon-Poso
Dalam video ini kembali merekam pimpinan FPI, Rizieq Shihab saat berorasi yang berisi provokasi kepada pemerintah dan aparat mengenai konflik di Ambon-Poso.
Bahkan Rizieq juga menyatakan pihaknya siap perang dengan sejumlah amunisi yang ia klaim dimiikinya.
Video Anggota FPI-LPI latihan gorok leher pada acara Milad DPC FPI-LPI Macan Proppo Pamekasan.
Dalam video itu terlihat puluhan anggota FPI dan Laskar Pembela Islam (LPI) sedang duduk di lapangan untuk atraksi gorok leher.
Baca juga: Ini Isi Lengkap SKB 6 Menteri yang Dasari Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menegaskan bahwa FPI sejak 20 JUni 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang disebutnya melanggar ketertiban, dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
"Seperti tindak kekerasan, sweeng atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud MD, Rabu (3/12/2020).
Selain itu, lanjut Mahfud MD, berdasarkan peraturan Perundang-undangan dan sesuai putusan MK Nomor 82 PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegitan yang dilakukan FPI
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing. Baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa."
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing," tegas Mahfud.
Untuk itu, Mahfud MD meminta kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah untuk bertindak tegas bila menemukan ada pihak yang mengatasnamakan FPI.
"Kalau ada sebuah organisai mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," ucap Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan, pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertingi di Kementerian dan Lembaga yakni oleh Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

Berencana Ganti Nama
Front Pembela Islam (FPI) berencana bakal mengganti nama setelah organisasinya dibubarkan pemerintah.
"Itu nanti sambil jalan. Nanti kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP (Dewan Pimpinan Pusat) FPI," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo, saat diwawancarai awak media, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
"Sebagai kuasa hukum, tolong jangan dipersulit. Nanti kami akan bicara serius dengan tim lawyer," lanjutnya.
Sementara itu, Sugito mengatakan kliennya tersebut telah mengetahui informasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Baca juga: FPI Dibubarkan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Tidak Masalah
Menurut Sugito, Rizieq Shihab tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Tidak masalah, nanti kami gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum," kata Sugito.
"Kami akan menggugat terhadap keputusan (pembubaran) tersebut," lanjutnya.
Sementara itu, pihaknya masih mempersiapkan dokumen guna proses gugatan tersebut.
"Iya secepatnya, kami mau bertemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN," ucapnya.