Mulai 31 Desember 2021, Kemenkes Kirim SMS ke Penerima Vaksin Covid-19
Mulai Kamis (31/12/2020) esok, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mulai menyebarkan SMS penerima vaksin Covid-19.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mulai Kamis (31/12/2020) esok, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mulai menyebarkan SMS penerima vaksin Covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 12.758 Tahun 2020 pada 28 Desember 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun keputusan tersebut menggantikan KMK Nomor 9.860 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 3 Desember lalu.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan ada tujuh jenis vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi mendatang.
Ketujuh jenis vaksin tersebut ialah vaksin yang diproduksi PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Life Sciences Co., Ltd.
Saat ini, vaksin-vaksin tersebut masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.
Dalam KMK tersebut juga disebutkan, penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana yang dimaksud hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar, atau persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelumnya, di KMK Nomor 9.860 tahun 2020 hanya ada enam jenis vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi.
Namun melalui KMK Nomor 12.758/2020 pemerintah menambah satu jenis vaksin dari Novavax Inc., maka total ada tujuh vaksin yang dapat digunakan dalam program vaksinasi mendatang.
Pemerintah mulai Kamis (31/12/2020) mengiriman SMS blast mengenai vaksin Covid-19.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan peraturan menteri kesehatan tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tertanggal 28 Desember 2020.
Dalam Peraturan tersebut, warga yang menjadi sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan nama-nama sebagaimana yang terdapat dalam sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Bansos Covid-19 Diperpanjang hingga Tahun Depan, Ini Caranya Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id
"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," tulis beleid tersebut.
Karena itu, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.