Gisel Tersangka Kasus Video Syur

Polisi Beberkan Alasan Jerat Gisel dengan UU Pornografi: GA Akui Inisiatif Membuat Videonya Sendiri

Polisi menyebut artis Gisella Anastasia alias Gisel adalah orang yang berinisiatif membuat video syur.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Instagram
Gisella Anastasia. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut artis Gisella Anastasia alias Gisel adalah orang yang berinisiatif membuat video syur.

Video syur berdurasi 19 detik tersebut kemudian beredar luas di berbagai platform media sosial.

"Dia mengakui yang membuat videonya adalah saudari GA sendiri," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Oleh karena itu, jelas Yusri, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 tentang pornografi. 

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang dilarang mendengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

"Makanya kenapa dikenakan di Pasal 4 karena dia lah yang pembuatnya sendiri," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Gisel, pria berinisial MYD yang menjadi lawan main Gisel di video syur tersebut juga telah berstatus tersangka.

Kepada polisi, Gisel juga telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.

Adegan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambahnya.

Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi.

Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved