Gisel Tersangka Kasus Video Syur

Sebut Gisel Tetap Bersalah Meski Tak Sebarluaskan Video 19 Detik, Pakar Hukum: Ngapain Direkam?

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menyebutkan artis Gisella Anastasia tetap bersalah meski tidak ikut menyebarluaskan video syurnya.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Artis Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menyebutkan artis Gisella Anastasia tetap bersalah meski tidak ikut menyebarluaskan video syurnya yang berdurasi 19 detik.

Diketahui, mantan istri Gading Marten itu kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video syur.

Gisel terang-terangan mengakui menjadi pemeran di video syur berdurasi 19 detik yang sudah tersebar luas itu.

Selain itu, laki-laki berinisial MYD yang ada pada video tersebut juga mengatakan hal yang sama dengan Gisel.

Gisel dan MYD lantas disangkakan melanggar undang-undang pornografi karena dengan sengaja memproduksi video syur tersebut.

Melalui kanal YouTube metrotvnews pada Selasa (29/12/2020), pembawa acara Zackia Arfan lantas meminta tanggapan Asep Iwan soal hal tersebut.

Baca juga: Rekam Jejak Karier Gisel Sebelum Ditetapkan Tersangka di Kasus Video Syur, Duet Bareng Musisi AS

"Tekait undang-undang pornografi, kan Gisel disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasa 29 atau pasal 8 tentang pornografi," ujar Zackia Arfan.

"Di sini dikatakan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, dan memperbanyak," imbuhnya.

"Tapi kalau melihat tujuannya hanya untuk dokumentasi pribadi namun disebarkan oleh orang lain," tandasnya.

"Apakah secara hukum ini bisa dikatakan kondisi yang menyebutkan posisi Gisel memang salah?," jelasnya.

Baca juga: Melihat Koleksi Mobil Mewah Milik Gisel: Ada Vellfire dan Sedan Mercedes-Benz, Keduanya Warna Putih

Baca juga: Polisi Sebut MYD Diundang ke Suatu Acara, Video Gisel Buka Toko Kue di Medan Pada 2017 Jadi Sorotan

Baca juga: Terungkap, Profesi MYD Sosok Pria di Video Syur Bersama Gisel, Polisi: Kerjanya Wiraswasta

Mendengar pertanyaan itu, Asep Iwan mengaku heran dengan sikap Gisel yang sengaja merekam adegan syurnya.

Selain itu, Asep Iwan juga menyebutkan bahwa Gisel harus mendapatkan hukuman atas perbuatannya tersebut.

Meski beralasan sebagai dokumen pribadi, Gisel tetap bersalah karena sudah membuat video syur yang dapat disebarluaskan oleh siapapun.

"Pertanyaan pertama adalah kenapa diabuat gituan? Kan dilarang," kata Asep Iwan.

"Kalau dokumen pribadi itu akhirnya bisa didistribusikan atau ditransmisikan, atau dapat diakses, ya dapat pidana," imbuhnya.

"Makanya saya katakan, ngapain juga kayak gitu-gitu direkam, berbuat lagi sajalah tentunya dengan pasangan yang sah, ngapain juga," tandasnya.

Baca juga: Bansos Kemensos Rp 300 Ribu Diperpanjang Sampai 2021, Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id

"Kalau sekarang handphone-nya itu menyebar, atau alat komunikasi isinya dokumentasi tadi pronogrofi akhirnya menyebar, ya dia harus bertanggung jawab," jelasnya.

Zackia Arfan mengambil kesimpulan bahwa Gisel tak bisa beralasan merekam video syurnya demi dokumentasi pribadi.

"Artinya siapapun yang membuat video pornografi meskipun untuk dokumentasi pribadi ini jika tersebar bisa dikenakan hukum," ujar Zackia Arfan.

SIMAK VIDEONYA:

Motif Gisel Rekam Video Syur

Gisella Anastasia resmi menyandang status tersangka atas kasus video syur.

Selain wanita yang akrab disapa Gisel itu, polisi juga menetapkan MYD sebagai tersangka.

MYD disebutkan polisi merupakan pemeran pria dalam video syur yang sempat menghebohkan publik.

Sebelumnya, sang penyanyi menyandang status sebagai saksi dalam kasus ini.

Beberapa kali kekasih Wijin ini dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini bermula ketika sebuah video syur yang saat itu diduga mirip Gisel beredar di media sosial.

Pada awal November lalu, media sosial memang dihebohkan dengan video panas berdurasi 19 detik.

Terkait itu, banyak warganet yang menduga bahwa sosok perempuan adalah Gisel.

Nama Gisel kemudian menjadi sorotan serta berada di urutan pertama trending Twitter.

Dalam kasus ini, keduanya membuat pengakuan saat menjalani pemeriksaan pada pihak kepolisian.

Saat menyampaikan rilis, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan profesi MYD.

Ia menerangkan, pemeran laki-laki dalam video syur Gisel bukanlah seorang publik figur.

Melainkan seseorang yang bekerja sebagai wiraswasta.

"Kerjanya dia itu wiraswasta ya, bukan (publik figur)," terang Kombes Pol Yusri Yunus diberitakan Kompas.com.

Meski begitu, ia enggan mengungkapkan siapakah sosok dari MYD secara detail.

Selain itu, Kombes Pol Yusri Yunus pun masih belum mengatakan soal hubungan antara Gisel dengan MYD.

Dari penyidik yang melakukan pemeriksaan, terungkap motif membuat video tak senonoh ini.

Yang mana baik Gisel dan MYD bersedia untuk merekam adegan mereka tersebut.

Dilansir Kompas.com, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan keduanya membuat video untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif, alasannya untuk dokumentasi pribadi," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Video Syur Gisel Tak Bisa Berkedok Dokumen Pribadi, Pakar Hukum: Ngapain Direkam, Berbuat Lagi Saja

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved