Natal dan Tahun Baru 2021

Gunakan Pengeras Suara Masjid, Wilayah Cilandak Imbau "Tetap di Rumah Saja" di Malam Tahun Baru 2021

Tujuannya agar masyarakat tidak keluar rumah dan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
(Ilustrasi) alat pengeras suara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan memanfaatkan toa di masjid dan musala permukiman untuk mengimbau warganya agar tidak berkerumun.

Pengeras suara itu digunakan pada saat sebelum dan sesudah salat Ashar, Magrib dan Isya. 

Tujuannya agar masyarakat tidak keluar rumah dan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

Menurut Camat Cilandak, Mundari, lima kelurahan di wilayah Kecamatan Cilandak melaksanakan imbauan itu.

Baca juga: Halau Konvoi di Malam Tahun Baru 2021, Polres Jakarta Selatan Sekat 3 Titik Perbatasan

Baca juga: Malam Tahun Baru 2021, Satgas Covid-19 Tangerang Bakal Blusukan ke Gang-gang Sasar Kerumunan

Baca juga: Penutupan Jalur Inspeksi KBT Jelang Tahun Baru 2021 Tuai Protes Warga

Lima Kelurahan itu ialah Kelurahan Cipete Selatan, Kelurahan Cilandak Barat, Kelurahan Lebak Bulus, Kelurahan Pondok Labu dan Kelurahan Gandaria Selatan.

Dalam pelaksanaannya, pihak kelurahan berkoordinasi dengan masing-masing pengurus DKM Masjid dan Musala, Ketua RW, Ketua RT dan LMK. 

"Inisiatif dari kita, biar warga diingatkan," ujar Mundari singkat pada Kamis (31/12/2020).

Berdasarkan kiriman rekaman video dari Mundari, terlihat seorang pengurus musala di Cilandak Barat RW 006 melakukan imbauan kepada warga menggunakan pengeras suara.

"Kami mengimbau kepada seluruh jamaah Musala Nurul Falah khususnya warga RW 006 di Cilandak Barat untuk tidak melakukan kerumunan dan berkerumun dalam pergantian tahun malam ini," imbaunya.

Ditemui secara terpisah, Polres Metro Jakarta Selatan juga akan melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan menuju Jakarta pada malam Tahun Baru 2021.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penyekatan itu bertujuan untuk menghalau pengendara yang melakukan konvoi.

"Segala kegiatan yang bersifat perayaan, konvoi, dan kerumunan dilarang," kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/12/2020).

Budi mengungkapkan terdapat tiga titik penyekatan di wilayah Jakarta Selatan.

Ketiga titik penyekatan itu berada di Pasar Jumat, Kebayoran Lama; depan Universitas Budi Luhur di Jalan Ciledug Raya, Pesanggrahan; dan  Jalan Layang Universitas Indonesia, Jagakarsa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved