Kaleidoskop Jabodetabek 2020 - Dikepung Banjir Awal Tahun Hingga Dinamika Penanganan Covid-19
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi mencatat, korban terdampak banjir yang terjadi pada awal tahun ini mencapai 336.274 jiwa
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Krisis kesehatan di 2020 belum juga usai akibat Pademi Covid-19, di tahun ini pula, Bekasi jadi salah satu wilayah yang dilanda banjir besar di hampir sebagian besar pemukiman.
336.274 Jiwa Terdampak Banjir
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi mencatat, korban terdampak banjir yang terjadi pada awal tahun ini mencapai 336.274 jiwa di 12 kecamatan di wilayah setempat.
"Itu secara keseluruhan yang terdampak banjir se-Kota Bekasi," kata Ketua BPBD Kota Bekasi, Haryono, Minggu (5/1/2020).
Dia menjelaskan, banjir yang melanda beberapa hari ini sudah ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana oleh Wali Kota Bekasi. Sebab, hampir 70 persen wilayah terdampak banjir akibat luapan air kali.
"Hampir semuanya kena banjir di tiap kecamatan sehingga dari itu ditetapkan tanggap darurat banjir dan tanah longsor dan mulai hari Kamis, 2 Januari 2020, kemarin," ujarnya.
Dari total 12 kecamatan di Kota Bekasi, ada sebanyak 93 titik yang terdampak banjir sejak malam tahun baru 1 Januari 2020.
Haryono mengatakan, kecamatan paling banyak terdapat titik banjir adalah Bekasi Barat dengan 16 titik disusul Bekasi Selatan dengan 11 titik.
"Tapi dampak paling parah atau banjir paling parah dialami di Jatiasih, tepatnya di Perumahan PGP (Pondok Gede Permai), karena kedalaman banjirnya paling tinggi bisa sampai kurang lebih 6 meter," jelas dia.
Jembatan Besi Patal Retak
Jembatan besi di Jalan Teluk Buyung-Bambu Runcing Patal retak akibat diterjang arus Kali Bekasi, Kamis (2/1/2020).
Jembatan yang menghubungkan kawasan Bekasi Utara dan Bekasi Timur itu kondisinya sempat tidak dapat dilalui kendaraan roda empat.
Retakan terjadi pada badan jembatan selebar dua sentimeter dengan panjang kurang lebih dua meter.
Untuk memastikan jalan tidak dilintasi, warga setempat dan instasi terkait di Pemerintah Kota Bekasi memasang palang berupa kayu.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Bina Marga Kota Bekasi, Idi Sutanto, mengatakan, retakan mulai terjadi pada Rabu (1/1/2020), malam akibat diterjang arus Kali Bekasi yang sedang meluap.
"Jembatan untuk sementara kita tutup, khusus untuk mobil tidak boleh melintas, hanya motor saja yang diperbolehkan melintas," kata Idi.
Dia menjelaskan, kerusakan pada jembatan besi ini jika dilihat paling parah ada pada struktur bawah konstruksi jembatan.
"Kalau struktur atas masih kokoh, tapi struktur bawah yang mengalani pergeseran," tegas dia.
Pihaknya kata dia, telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi jembatan yang retak.
"Kita sudah memamggil konsultan ahli suapaya dicek secara komprehensif, terkait pergeseran jembatan itu," kata Idi.
Hasil pemeriksaan ini kata dia akan membuktikan sejauh mana kerusakan yang dialami jembatan yang menghubungkan Bekasi Utara dan Bekasi Timur.
"Dicek apakah pergeseran jembatan itu masih bisa ditoleransi atau tidak, juga untuk langkah perbaikannya seperti apa nanti sesuai hasil analisa tim ahli," tegas dia.
Namun setelah dilakukan pengecekan oleh tim ahli konstruksi, Jembatan Patal Bekasi dipastikan masih kokoh dan jalan akhirnya dapat dibuka kembali untuk kendaraan roda empat.
152 Sekolah di Bekasi Terdampak Banjir
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mencatat, sedikitnya 152 sekolah di wilayah setempat terdampak banjir yang terjadi sejak, Rabu (1/1/2020).
"Kita data sampai kemarin 152 sekolah itu dari SD dan SMP termasuk TK baik negeri maupun swasta," kata Kepala Disdik Kota Bekasi, Inayatullah, Minggu (5/1/2020).
89 Titik Infrastruktur Tanggul Kali di Kota Bekasi Rusak
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, mengatakan, ada sekitar 89 titik tanggul kali di Kota Bekasi yang mengalami kerusakan pascabanjir besar yang melanda wilayah setempat.
Dia menjelaskan, kerusakan yang terjadi cukup bervariatif. Mulai dari konstruksi yang jebol atau roboh.
Tri menjelaskan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Kementerian PUPR. Ada sedikitnya 257 tim ahli yang disebar kementerian untuk penanganan infrastruktur kali yang rusak di Jabodetabek, 50 diantaranya disebar di Bekasi.
Adapun saat ini, sejumlah tanggul sudah diperbaiki baik secara permanen dan sementara dengan menggunakan berojong atau batu kali yang disusun dan dikat menggunakan kawat.
Telan 9 Orang Korban Jiwa
Banji besar yang melanda wilayah Bekasi sejauh ini telah menelan sembilan orang korban jiwa. Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat dijumpai di Bendungan Bekasi, Minggu (5/1/2020) malam.
"Korban jiwa sampai hari ini terupdate ada 9 orang, terakhir itu pada saat anak kecil umur 11 tahun yang kita temukan pada saat mereka berenang di sungai, terbawa arus," kata Tri kala itu.
Sembilan warga yang meninggal dunia ini berasal dari Kecamatan Rawalumbu sebanyak tiga orang.
Lalu Kecamatan Pondok Melati sebanyan dua orang, Kecamatan Medan Satria satu orang dan Kecamatan Bekasi Barat tiga orang.
Kasus Perdana 9 Orang Postif Covid-19
Usai banjir, musibah tidak kalah merepotkan datang berupa kasus perdana Covid-19 yang diumumkan langsung Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Pada Kamis (19/3/2020).
"Hari ini saya menyampaikan terkait perkembangan Covid-19 di Kota Bekasi yang mengalami peningkatan cukup drastis," kata Rahmat, di Posko Pencegahan Covid-19 di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), Jalan Pengeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria.
Peningkatan ini kata Rahmat, terjadi secara drastis dibanding kemarin, Rabu, (18/3/2020), dimana warga Kota Bekasi belum tercatat ada yang terkonfirmasi positif corona.
"Ini yang agak menyengat Kota Bekasi hasil semalam dari Litbangkes dan juga pak Gubernur menyampaikan di Kota Bekasi ini positif 9 orang," tegas Rahmat.
Baca juga: Malam Ini Operasional Pelaku Bisnis di Tangerang Dibatasi Sampai 19.00 WIB
Baca juga: Sosok MYD Dituding Jadi Penyebab Perceraian Gisel, Roy Marten Ungkap Hal Ini: Gading Terlalu Baik
Baca juga: Nekat Bakar Diri, Pria Beranak Satu di Pondok Aren Meninggal saat Dibawa ke Rumah Sakit
Kota Bekasi Terapkan PSBB
Pemerintah Kota Bekasi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam peraturan ini sejumlah aktivitas dibatasi misalnya kegiatan perkantoran, penutupan sekolah dan kegiatan usaha di pusat perbelanjaan.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pelaksaan PSBB di Kota Bekasi dilaksanakan seperti laiknya yang sudah berjalan di DKI Jakarta.
"Kalau kendaraan pasti dikurangi intensitas pasti dikurangi karena kalau lihat dari judul PSBB itu adalah pembatsan sosial, artinya segala aktivitas yang menyangkut sosial interaksi pergerakan orang tentunya dibatasi," jelas Rahmat.
"Hanya yang tidak dibatasi kan ada hal-hal lain menyangkut tentang distribusi bahan pokok, gas dan satu lain hal, jadi itu semua udah kita create (buat) dalam satu keputusan," ucapnya.
Stadion Patiot jadi Rumah Sakit Darurat
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyiapkan Rumah Sakit (RS) darurat Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk menampung pasien positif Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, rumah sakit darurat Stadion Patriot dapat menampung 57 kapasitas tempat tidur untuk menampung pasien.
"Jadi kalau kita ketemukan positif kita akan lakukan penanganan kalau di rumahnya tidak representatif akan langsung dirawat di sini (RS Darurat)," terang Rahmat.
Kota Bekasi Sahkan Perda ATHB Covid-19
DPRD Kota Bekasi sahkan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) tentang penanganan Covid-19, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan paling besar Rp50 juta.
Rapat paripurna pengesahan Perda ATHB berlangsung pada Rabu (23/12/2020) kemarin, hadir Wakil Wali Kota Bekasi dan sejumlah kepala perangkat daerah.
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro mengatakan, perda ATHB merupakan dasar hukum yang dibuat untuk mendorong kesadaran masyarakat terhadap percepatan penanganan pandemi Covid-19.
"Perda ini tidak ada maksud lain kecuali untuk mendorong warga mempercepat kesadaran mereka untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Chairoman.
"Sederhana sekali (mematuhi prokes), 3M (memalai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) ini perlu di galakan karena kita tidak tahu kapan covid ini berakhir," tambah dia.
Dalam perda tersebut, dicantumkan ketentuan pidana atau sanksi bagi pelanggar Pasal 51. Sanksi denda bervariasi paling kecil Rp100 ribu dan paling besar Rp50 juta.
Besaran denda disesuikan pada objek hukum, mislanya untuk denda Rp100 ribu dikenakan untuk pelanggar perorangan yang melanggar prokes.
Sedangkan denda paling besar yakni, Rp50 juta dikenakan kepada objek hukum misalnya, penanggung jawab hotel atau tempat usaja sejenis yang kedapatan melanggar prokes.
Chairoman menambahkan, sebelum adanya perda, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan penindakan dengan dasar peraturan wali kota.
Dasar itu menurut dia, tidak bisa dibenarkan jika dikemudian hari ada pelanggaran yang berulang dan perlu sanksi denda atau pidana.
"Kota Bekasi ini membuat payung hukum yang dapat dibenarkan secara protokol perundangan yaitu Perda," ucap Chairoman.
"Jadi apapun namanya denda, sanksi di negara demokrasi tidak bisa berpegang pada perwal atau pergub," tegasnya.