Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Malam Ini Operasional Pelaku Bisnis di Tangerang Dibatasi Sampai 19.00 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, jalur itu ditempuh Pemkot agar jumlah pasien Covid-19 tidak semakin bertambah
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Menjelang pergantian tahun baru 2021, semua waktu operasional kegiatan bisnis dibatasi oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Apa lagi bila mengikuti dan membuat sebuah acara tahun baru 2021 yang menimbulkan kerumunan masyarakat jelas menjadi sesuatu yang amat terlarang.
Hal tersebut demi mencegah semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.
Peraturan di atas tertuang dalam Surat Edaran No. 443.1/3903-Disbudpar/2020.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, jalur itu ditempuh Pemkot agar jumlah pasien Covid-19 tidak semakin bertambah pasca-libur natal dan tahun baru 2021.
"Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah," ujar Arief saat dihubungi, Kamis (31/12/2020).
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan tentang pembatasan kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata.
Surat edaran itu berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas," kata Arief.
Ia menekankan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan ibadan dan pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak.
Sementara, bagi pelaku usaha dapat membatasi operasional usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Ini khusus untuk tanggal 24 - 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021," jelas Arief.
"Edarannya sudah dibuat, karena kami tidak ingin setelah libur panjang justru memberikan dampak negatif," sambung dia.
Untuk area perkantoran, lanjut Wali Kota, diwajibkan menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dengan batas maksimal pegawai yang bekerja dalam satu waktu sebesar 50 persen.