Pembunuh Pegawai Bank di Denpasar Berusia 14 Tahun tapi Sudah Berulang Kali Masuk Penjara
Pelaku pembunuh pegawai bank di Denpasar Utara ternyata merupakan remaja berusia 14 tahun yang masih tetangga korban.
“Iya menyesal, terpaksa,” kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau pasal 35 ayat 3 KUHP.
Mengenai usia pelaku masih di bawah umur, Kapolretsa menegaskan, hukum akan tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Prosedur hukum dikenakan ada sistem peradilan anak yang berlaku kepada pelaku termasuk penahanan khusus untuk anak, ada pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan,-red)," tegasnya.
Setelah menangkap dan menetapkan PAH (14) alias TA sebagai tersangka, keluarga pelaku mengaku kaget dan syok.
Baca juga: Sedang Isolasi Mandiri, Pegawai Bank Dibunuh di Rumah dengan 32 Tusukan: Bukan Korban Seksual
Keluarga Tak Menyangka
Keluarga pelaku tak menyangka bahwa PAH adalah pelaku dari pembunuhan sadid ini.
"Saya tidak menyangka kalau anak itu (pelaku) sampai nekat melakukan perampokan dan pembunuhan," ujar H selaku ibu tiri pelaku.
Akibat perkara anaknya, ia dan suami diminta untuk pergi dari tempat tinggalnya.
Mengetahui bahwa anaknya PAH menjadi pelaku kasus pembunuhan dan pencurian, suaminya yang merupakan ayah kandung pelaku langsung terkejut dan syok.
"Setelah tahu kejadian itu dari kemarin bapaknya nangis terus. Kami ya tidak menyangka kalau dia senekat itu," jelas H menahan air mata.
Dari kejadian ini, H dan suami hanya bisa pasrah menerima kenyataan yang harus mereka alami, selanjutnya mereka memutuskan untuk kembali ke kampung halaman di Singaraja.
"Kami ini orang susah, ya sekarang kami harus ke Singaraja karena disuruh keluar dari sini," tambahnya.
Pelaku sendiri berasal bukan dari kalangan berada.
Ayahnya tak bekerja, sedangkan ibu tirinya buruh cuci.
Pelaku sendiri sejak lahir sudah ditinggal oleh ibu kandungnya.
