Pembunuh Pegawai Bank di Denpasar Berusia 14 Tahun tapi Sudah Berulang Kali Masuk Penjara

Pelaku pembunuh pegawai bank di Denpasar Utara ternyata merupakan remaja berusia 14 tahun yang masih tetangga korban.

Editor: Elga H Putra
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
PAH (14) pelaku pembunuhan pegawai Bank di Denpasar saat dihadirkan dalam press rilis di Mapolresta Denpasar, Kamis (31/12/2020) 

TRIBUNJAKARTA.COM, DENPASAR - Pelaku pembunuh pegawai bank di Denpasar Utara ternyata merupakan remaja berusia 14 tahun yang masih tetangga korban.

Pelaku berinisial PAH ditangkap di kawasan Buleleng, Bali, Rabu (30/12/2020) atau dua hari setelah jasad korban ditemukan tewas dengan sejumlah tusukan di kediamannya di Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Senin (28/12/2020).

Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, diduga pelaku sudah lama mengintai korban untuk merampas hartanya mengingat korban tinggal sendirian.

Pasalnya, pelaku bersama orang tuanya tinggal mengontrak di dekat rumah korban.

"Motifnya sementara hasil pemeriksaan dan pendalaman kita bahwa motifnya ini adalah untuk menguasai barang korban," ujar Jansen, Kamis (31/12/2020).

Kendati masih berusia 14 tahun, pelaku rupanya seorang residivis.

PAH ini berulang kali terlibat kasus kriminal (residivis) di Kabupaten Buleleng, Bali.

Pelaku dibekuk karena dirinya terekam CCTV saat membawa motor korban.

"Dari rekaman CCTV melihat pelaku mengarah kerumah korban dan terlihat juga bahwa pelaku ini membawa sepeda motor dan memakai helm yang mirip dengan milik korban," kata Jansen.

Pengakuan Pelaku

Menurut keterangan pelaku, ujar Jansen, PAH yang bermaksud mencuri di rumah korban dipergoki oleh korban.

Korban yang saat itu berteriak minta tolong langsung diancam pelaku menggunakan pisau.

Pelaku yang menusuk korban sempat dilawan dan PAH mengalami luka di kedua tangannya dan telapak tangannya sebelum akhirnya dia berulang kali menusuk korban hingga tak berdaya.

Baca juga: Sebelum Berhubungan Intim, Ini yang Dilakukan Gisel dan MYD di Hotel Medan

"Karena korban melakukan perlawanan lalu pelaku panik dan merampas kembali pisau itu kemudian menghujamkan tikaman pisau beberapa kali," ujarnya.

Dikarenakan korban dinyatakan positif Covid-19, terhadap pelaku dilakukan swab terlebih dahulu untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sehat dan layak untuk dilakukan penahanan.

Sementara itu, PAH yang merupakan buruh bangunan itu mengaku terpaksa membunuh korban karena panik.

“Iya menyesal, terpaksa,” kata pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau pasal 35 ayat 3 KUHP.

Mengenai usia pelaku masih di bawah umur, Kapolretsa menegaskan, hukum akan tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku.

“Prosedur hukum dikenakan ada sistem peradilan anak yang berlaku kepada pelaku termasuk penahanan khusus untuk anak, ada pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan,-red)," tegasnya.
Setelah menangkap dan menetapkan PAH (14) alias TA sebagai tersangka, keluarga pelaku mengaku kaget dan syok.

Baca juga: Sedang Isolasi Mandiri, Pegawai Bank Dibunuh di Rumah dengan 32 Tusukan: Bukan Korban Seksual

Keluarga Tak Menyangka

Keluarga pelaku tak menyangka bahwa PAH adalah pelaku dari pembunuhan sadid ini.

"Saya tidak menyangka kalau anak itu (pelaku) sampai nekat melakukan perampokan dan pembunuhan," ujar H selaku ibu tiri pelaku.

Akibat perkara anaknya, ia dan suami diminta untuk pergi dari tempat tinggalnya.

Mengetahui bahwa anaknya PAH menjadi pelaku kasus pembunuhan dan pencurian, suaminya yang merupakan ayah kandung pelaku langsung terkejut dan syok.

"Setelah tahu kejadian itu dari kemarin bapaknya nangis terus. Kami ya tidak menyangka kalau dia senekat itu," jelas H menahan air mata.

Dari kejadian ini, H dan suami hanya bisa pasrah menerima kenyataan yang harus mereka alami, selanjutnya mereka memutuskan untuk kembali ke kampung halaman di Singaraja.

"Kami ini orang susah, ya sekarang kami harus ke Singaraja karena disuruh keluar dari sini," tambahnya.

Pelaku sendiri berasal bukan dari kalangan berada.

Ayahnya tak bekerja, sedangkan ibu tirinya buruh cuci.

Pelaku sendiri sejak lahir sudah ditinggal oleh ibu kandungnya.

Warga di Jalan Kertanegara, Gang Widura, Nomor 24, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali digegerkan adanya penemuan mayat perempuan, Senin (28/12/2020).
Warga di Jalan Kertanegara, Gang Widura, Nomor 24, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali digegerkan adanya penemuan mayat perempuan, Senin (28/12/2020). (TRIBUNBALI/FIRIZQI IRWAN)

Abu Jenazah Korban Dihanyutkan di Pantai Purnama

Setelah dilakukan prosesi pengabenan terhadap jenazah Ni Putu Widiastiti (24), korban pembunuhan yang ditemukan di rumah berlantai dua di Jalan Kerta Negara, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar pada, Senin (28/12/2020) lalu, pihak keluarga menggelar prosesi nganyudin (menghanyutkan) abu jenazah di Pantai.

Rai Suparsa selaku Kepala Lingkungan Banjar Pekuwudan, Sukawati, Gianyar, mengatakan prosesi nganyudin dilakukan di Pantai Purnama

"Selanjutnya tinggal upacara mepegat dan mecaru dirumah duka Sukawati," ungkapnya pada, Kamis (31/12/2020).

Untuk upacara mepegat dan mecaru di rumah duka Sukawati akan diadakan sekitar pukul 17.30 atau pukul 18.00 Wita.

"Dan untuk rumah di Denpasar yang menjadi TKP tentunya akan dilakukan juga upacara pecaruan namun untuk waktu dan tanggal belum ditentukan," tambahnya.

Diwartakan sebelumnya, jenazah pegawai bank korban pembunuhan di Denpasar, Ni Putu Widiastiti diaben Kamis (31/12/2020), Pukul 10.00 Wita tadi pagi.

Lokasi upacara ngaben dilakukan di Setra Dalem Alas Arum, Banjar Jungut Desa Batuan, Gianyar, Bali.

Setelah diaben, dilanjutkan dengan prosesi penganyutan (melarung abu pembakaran jenazah) di Pantai Purnama pada pukul 17.00 Wita.

Prosesi pengabenan korban dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang meliputi para petugas yang berjumlah 10 orang dengan menggunakan APD lengkap.

Keluarga korban saat menghaturkan persembahyangan di depan rumah korban di Jalan Kerta Negara, Gang Widura, Nomor 24, Dusun Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali pada Senin (28/12/2020) siang.
Keluarga korban saat menghaturkan persembahyangan di depan rumah korban di Jalan Kerta Negara, Gang Widura, Nomor 24, Dusun Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali pada Senin (28/12/2020) siang. ((Tribun Bali/Firizqi Irwan))

"Sementara pihak keluarga yang datang ke prosesi pengabenan kurang lebih berjumlah 20 orang. Dan pihak keluarga menyaksikan prosesi pengabenan dari kejauhan," ungkapnya pada Tribun Bali, Kamis (31/12/2020).

Sebelumnya jenazah korban sempat disemayamkan di rumah namun peti jenazah nya tidak dibuka.

Pihak keluarga telah melakukan persembahyangan secara simbolis dengan membuat simbol dari jerami untuk almarhum.

Terihat keluarga sudah ikhlas melepas kepergian almarhum.

Korban diketahui merupakan anak pertama dari dua bersaudara.

Kedua orang tua korban memang menetap di Gianyar sementara korban tinggal sendiri di kota Denpasar.

Hasil Swab Positif Covid-19

Sebelumnya diberitakan, hasil swab korban pembunuhan Ni Putu Widiastuti (24) positif Covid-19.

Jasad pegawai bank swasta ini pun tidak jadi diautopsi.

Tes swab terhadap jenazah Widiastuti dilakukan saat pemeriksaan forensik di RSUP Sanglah, Denpasar, Bali.

Tes swab ini sebagai prosedur sebelum dilakukan autopsi.

Baca juga: Pembunuh Sadis Pegawai Bank di Bali Masih Berusia 14 Tahun, Sempat Tak Ngaku saat Dicecar Polisi

"Karena ini masa Covid-19, sesuai dengan SOP, proseduralnya dilakukan secara cek swab. Memastikan apakah bersangkutan sehat atau tidak. Ternyata hasilnya positif," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di ruang pers Polresta Denpasar, Rabu (30/12/2020) sore.

Kombes Pol Jansen yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyatakan hasil tes swab korban Widiastuti keluar pada Selasa (29/12/2020).

"Karena positif Covid-19, sehingga tidak bisa dilakukan tindakan autopsi. Tapi dengan visum luar, sudah bisa disimpulkan oleh tim dokter," tandasnya.

Dokter Penanggungjawab Pasien Instalasi Forensik RSUP Sanglah, dr. Ida Bagus Putu Alit, mengatakan pihaknya belum bisa melakukan autopsi terhadap jenazah yang dinyatakan positif Covid-19.

“RSUP Sanglah belum memiliki ruangan bertekanan negatif untuk autopsi," ungkapnya secara terpisah, kemarin.

Sementara berdasarkan hasil visum luar, penyebab kematian korban Widiastuti adalah luka tusukan.

“Khususnya yang mematikan itu ada 5 titik di bagian dada dan leher. Saat ini jenazah masih di RSUP Sanglah,” jelas Kapolresta.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, mengatakan jenazah Widiastuti harus dikremasi.

"Penanganan jenazah dilakukan dengan protokol Covid-19.

Widiastuti sebelumnya ditemukan meninggal dunia di rumahnya Jalan Kerta Negara, Gang Widura, Nomor 24, Banjar Poh Gading, Ubung Kaja, Denpasar, Denpasar, Senin (28/12/2020) pukul 08.30 Wita dengan 32 luka tusukan.

Artikel ini disarikan dari tribun-bali.com dengan topik Penemuan Mayat di Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved