Natal dan Tahun Baru 2021

Polisi Ancam Tangkap dan Proses Orang yang Menyalakan Kembang Api Saat Malam Pergantian Tahun Baru

Kepolisian juga melarang masyarakat untuk menyalakan kembang api. Jika tetap nekat menyalakan kembang api, polisi bakal melakukan penangkapan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
ILUSTRASI Pesta kembang api di Tangerang Selatan, Selasa (1/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya memastikan tidak memberikan izin kepada siapa pun yang hendak menggelar acara keramaian saat malam Tahun Baru 2021.

Kepolisian juga melarang masyarakat untuk menyalakan kembang api.

Jika tetap nekat menyalakan kembang api, polisi bakal melakukan penangkapan.

"Sudah ada larangan kembang api. Kalau ada yang meledakkan kembang api akan kami tangkap dan kami proses," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Daftar 11 Titik Perbatasan Masuk Jakarta yang Disekat Saat Malam Pergantian Tahun Baru 2021

Sambodo mengimbau masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2021 di rumah masing-masing.

"Kami menghimbau kepada seluruh rakyat Jakarta untuk merayakan malam tahun baru di rumah saja," ujar dia.

Polda Metro Jaya juga akan melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan menuju Jakarta pada malam Tahun Baru 2021.

Sambodo mengatakan, penyekatan itu bertujuan untuk menghalau pengendara yang melakukan konvoi.

"Yang dimaksud penyekatan kita akan laksanakan filterisasi penjaringan, bukan berarti menutup kota Jakarta," kata Sambodo.

"Kita akan tutup dari konvoi, dari orang-orang yang diperkirakan akan merayakan malam tahun baru di Jakarta," tambahnya.

Sambodo menjelaskan terdapat 11 titik penyekatan di wilayah perbatasan Jakarta.

Penyekatan itu akan dimulai sejak Kamis pukul 20.00 hingga Jumat (1/1/2020) pukul 01.00 WIB.

11 titik itu adalah Ringroad Tegal Alur, Perempatan Pasar Jumat, Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Layang Universitas Indonesia (UI), Pos Joglo Raya, Pos LTS Kalideres, Pos Kembangan Raya, Jalan H Naman Kalimalang, Panasonic Jalan Raya Bogor, depan Polsek Batu Ceper, dan Harapan Indah.

Selain itu, polisi juga bakal memberlakukan car free night dan crowd free night di Jalan Sudirman-Thamrin dan Banjir Kanal Timur (BKT) pada pukul 20.00 hingga 03.00 WIB.

"Jadi tidak boleh dilalui kendaraan, tidak boleh dilalui pejalan kaki, pesepeda, dan lain-lain. Jadi benar-benar kita lakukan sterilisasi di Sudirman-Thamrin dan BKT," ujar Sambodo.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved