Gisel Tersangka Kasus Video Syur

Sebelum Berhubungan Intim, Ini yang Dilakukan Gisel dan MYD di Hotel Medan

Artis Gisella Anastasia  ternyata sempat menikmati minuman keras sebelum berhubungan intim dengan pria berinisial MYD.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Positif Corona Per 31 Desember 2020 Mencapai 743.198, Penambahan Terakhir 8.074 Kasus

Baca juga: 3.495 Aparat Gabungan Mengamankan Malam Tahun Baru 2021 di Jakarta Pusat, Sejumlah Jalan Ditutup

Baca juga: Polisi Sebut Gisel Undang MYD untuk Datang dari Jepang ke Medan

Motif rekam video syur

Gisella Anastasia resmi menyandang status tersangka atas kasus video syur.

Selain wanita yang akrab disapa Gisel itu, polisi juga menetapkan MYD sebagai tersangka.

MYD disebutkan polisi merupakan pemeran pria dalam video syur yang sempat menghebohkan publik.

Sebelumnya, sang penyanyi menyandang status sebagai saksi dalam kasus ini.

Beberapa kali kekasih Wijin ini dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini bermula ketika sebuah video syur yang saat itu diduga mirip Gisel beredar di media sosial.

Pada awal November lalu, media sosial memang dihebohkan dengan video panas berdurasi 19 detik.

Terkait itu, banyak warganet yang menduga bahwa sosok perempuan adalah Gisel.

Nama Gisel kemudian menjadi sorotan serta berada di urutan pertama trending Twitter.

Dalam kasus ini, keduanya membuat pengakuan saat menjalani pemeriksaan pada pihak kepolisian.

Saat menyampaikan rilis, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan profesi MYD.

Ia menerangkan, pemeran laki-laki dalam video syur Gisel bukanlah seorang publik figur.

Melainkan seseorang yang bekerja sebagai wiraswasta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved