Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Penegakan Perda ATHB Covid-19 Kota Bekasi Diproyeksi Aktif Pertengahan Januari 2021

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, pihaknya sejauh ini masih melakukan persiapan-persiapan segala keperluan guna menjalankan Perda

Tayang:
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Kasat Pol PP Kota Bekasi Abi Hurairah di Posko Gugus Tugas Covid-19 Stadion Patriot, Kota Bekasi. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) penanganan Covid-19 Kota Bekasi diproyeksi baru mulai aktif pertengahan Januari 2021 mendatang.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, pihaknya sejauh ini masih melakukan persiapan-persiapan segala keperluan guna menjalankan Perda ATHB Covid-19.

"Perda baru dilembar daerahkan, kita perlu sosialisasi. Setelah sosialisasi, kita persiapkan perangkat sarana dan prasarananya juga," kata Abi saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021).

Selama masa dua pekan itu, sosialisasi harus merata ke seluruh elemen masyarakat. Dia juga tidak ingin ada persepsi penegakan perda hanya untuk menambah pundi-pundi.

"Kita kemarin di roadmap lakukan dua minggu untuk sosialisasi ke masyarakat, jangan sampai masyarakat tidak tahu," ucap Abi.

"Sekitar pertengahan Januari (2021) baru aktif (ada penegakan hukum). Lebih kepada edukasi pada masyarakat bahwa peraturan daerah mengatur ATHB. Semua harus bisa mematuhi, kalau denda nomor sekian. Bukan tujuan utama," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ATHB di Gedung DPRD Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (23/12/2020).

Dalam perda tersebut, dicantumkan ketentuan pidana atau sanksi bagi pelanggar Pasal 51. Sanksi denda bervariasi paling kecil Rp100 ribu dan paling besar Rp50 juta.

Besaran denda disesuikan pada objek hukum, mislanya untuk denda Rp100 ribu dikenakan untuk pelanggar perorangan yang melanggar prokes.

Sedangkan denda paling besar yakni, Rp50 juta dikenakan kepada objek hukum misalnya, penanggung jawab hotel atau tempat usaja sejenis yang kedapatan melanggar prokes.

Baca juga: Besaran Denda Untuk Warga Tak Pakai Masker di Bekasi Bervariasi, Tak Mesti Rp 100 Ribu

Baca juga: Mengaku Purnawirawan Polisi, Pria Pemilik Restoran Ancam Keluarkan Laras Panjang Saat Usir Satpol PP

Baca juga: Okupansi Rumah Sakit Covid-19 di Tangerang Capai 88 Persen, Setengahnya Didominasi Klaster Keluarga

Chairoman menambahkan, sebelum adanya perda, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan penindakan dengan dasar peraturan wali kota.

Dasar itu menurut dia, tidak bisa dibenarkan jika dikemudian hari ada pelanggaran yang berulang dan perlu sanksi denda atau pidana.

"Kota Bekasi ini membuat payung hukum yang dapat dibenarkan secara protokol perundangan yaitu Perda," ucap Chairoman.

"Jadi apapun namanya denda, sanksi di negara demokrasi tidak bisa berpegang pada perwal atau pergub," tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved