Pemprov DKI Berlakukan Tilang Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Diterapkan Mulai 24 Januari 2021

untuk sanksi tilang akan diterapkan implementasi Pergub Nomor 66 Tahun 2020 itu efektif pada 24 Januari 2021.

Editor: Muhammad Zulfikar
istimewa/instagram @dinaslhdki
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta gelar layanan uji emisi gratis mulai 3 November 2020 

Syarifudin menyebut sosialisasi uji emisi ini dilakukan tak lain untuk mengugah kesadaran masyarakat untuk mau memeriksa kendaraan yang dimilikinya.

“Melakukan uji emisi kendaraan juga sebagai upaya yang sangat efektif untuk meningkatkan kualitas udara yang semakin baik di Jakarta,” kata Syarifudin saat menghadiri uji emisi di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).

Terkait penerapan sanksi, dikatakan Syarifudin pihaknya telah membuat sistem terintegrasi dengan Dinas Pendapatan Daerah dan kepolisian.

Syarifudin mencontohkan jika kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi, ketika parkir di pusat perbelanjaan maka dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku.

“Tetapi ketika dia lulus uji emisi berlaku pada tarif standar,” katanya.

Menurut Syarifudin, Pergub tahun 66 tahun 2020 tebtang uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor perseorangan dan juga motor.

“Ini berlaku semua kendaraan yang beroperasi di Provinisi DKI baik Pemerintah masyarakat dan aturan yang lama itu pergubnya tidak mengatur motor tapi dengan pergub 66 ini motor pun juga wajib uji emisi,” ujarnya.

Sedangkan untuk sanksi tilang akan diterapkan implementasi Pergub Nomor 66 Tahun 2020 itu efektif pada 24 Januari 2021.

Nantinya penegak hukum akan melakukan razia dibantu oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas LH DKI Jakarta.

“Tidak lulus uji emisi akan dikenakan saksi tilang yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka nanti akan dikenakan saksi tilang dengan denda Rp 250.000 dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Standar Cegah Tindak Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Hari Admoko mengatakan pada prinsipnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemporv) DKI Jakarta terutama tentang Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi dan Gas Buang.

“Jadi di sana nanti akan dilakukan penindakan, berupa tilang. Tilang itu ada dasarnya yaitu di Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undan Nomor 22 Tahun 2009 dan pada kegiatan penindakan di lapangan seperti yamg disampaikan tadi kita akan melakukan bersama Dinas Perhubungan DKI, Dinas LH DKI, dan kepolisian,” ucapnya.

Baca juga: Manajer Khabib Nurmagomedov Sebut GSP Bisa Bawa The Eagle Kembali Bertarung di Oktagon

Baca juga: Tajir Melintir, Nikita Willy dan Indra Priawan Ternyata Punya Keinginan Sederhana di 2021

Baca juga: Kasus Kebakaran di Jakarta Timur Menurun 40 Persen Sepanjang 2020

Gandeng Perusahaan Teknologi

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggandeng perusahaan teknologi bidang transportasi dan jasa angkutan mengikuti pelaksanaan uji emisi gratis.

Kegiatan uji emisi gratis ini digelar setiap Selasa dan Kamis dan sudah diadakan sejak 2 November hingga Desember 2020.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved