Pemprov DKI Berlakukan Tilang Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Diterapkan Mulai 24 Januari 2021

untuk sanksi tilang akan diterapkan implementasi Pergub Nomor 66 Tahun 2020 itu efektif pada 24 Januari 2021.

Editor: Muhammad Zulfikar
istimewa/instagram @dinaslhdki
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta gelar layanan uji emisi gratis mulai 3 November 2020 

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, mengapresiasi langkah perusahaan tersebut yang bergabung dalam kegiatan uji emisi.

Menurut Syarioudin, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kinerja mesin bekerja baik sehingga gas buang tidak terlalu berdampak buruk bagi lingkungan.

Sebelumnya, 107 mitra Gojek terlibat dalam kegiatan uji emisi kendaraan bermotor pada Kamis (19/11/2020). Rinciannya, 61 unit mobil dan 46 unit sepeda motor.

Berikutnya, mitra PT Grab akan ikut serta dalam uji emisi gratis pada Selasa (24/11/2020) mendatang.

"Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut,” kata Syaripudin berdasarkan keterangan pers, Sabtu (21/11/2020).

Menurut Syaripudin, kedua perusahaan tersebut telah menunjukkan langkah nyata dalam memfasilitasi masyarakat, secara khusus mitranya untuk bisa memiliki gaya hidup ramah lingkungan.

"Peran aktif Gojek dan Grab dalam inisiatif ini merupakan bentuk dukungan Gojek dalam mewujudkan program Jakarta Langit Biru yang diinisiasi oleh Pemprov DKI Jakarta,” ujar Syaripudin.

Dia menjelaskan, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor membuat masyarakat, termasuk mitra-mitra atau driver Gojek maupun Grab mengetahui dan berupaya menjaga kualitas gas buang pada kendaraannya.

Harapannya, agar sesuai dengan ambang batas yang telah ditetapkan pemerintah.

"Uji emisi juga bermanfaat untuk mengukur kualitas mesin dari setiap kendaraan, sehingga secara jangka panjang dapat berkontribusi pada efisiensi penggunaan bahan bakar dan pengendalian emisi yang diciptakan,” katanya.

Dia mengatakan, melalui uji emisi pengendara juga bisa mengetahui kinerja mesin kendaraannya dalam keadaan sehat atau tidak, dan kerusakan pada bagian mesin kendaraan.

"Setelah melakukan uji emisi. Bukti lulus uji emisi akan diberikan cetakan dari sistem informasi uji emisi dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi tersebut," ucapnya.

VP Public Policy and Government Relations Gojek, Gautama Adi Kusuma, menyambut baik kolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta dalam memfasilitasi mitra driver Gojek untuk dapat melakukan uji emisi kendaraan.

Hal itu sejalan dengan inisiatif GoGreener yang diluncurkan tahun lalu yakni komitmen dan rangkaian program Gojek dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan berkelanjutan dan ramah lingkungan.

"Sejak awal, kami telah menjalankan berbagai inisiatif untuk mendorong upaya-upaya menjaga lingkungan."

"Di bawah payung #GoGreener Gojek mengintegrasikan prinsip-prinsip sustainability dalam berbagai produk dan layanan guna memudahkan semua orang di dalam ekosistem Gojek untuk menjalankan gaya hidup peduli lingkungan sehari-sehari," kata Adi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mulai 24 Januari Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan akan Ditilang, Bisa Periksa di Sini Gratis

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved