Pemprov DKI Berlakukan Tilang Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Diterapkan Mulai 24 Januari 2021
untuk sanksi tilang akan diterapkan implementasi Pergub Nomor 66 Tahun 2020 itu efektif pada 24 Januari 2021.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan gratis.
Diketahui uji emisi kendaraan gratis itu digelar di empat lokasi wilayah kota pada bulan Januari 2021 ini.
Informasi uji emisi kendaraan gratis itu diunggah melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta pada Sabtu (2/1/2021).
"Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota. Tapi, perlu partisipasi seluruh masyarakat untuk bersama menjaga Jakarta," tulisnya.
"Buatmu pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil, yang sudah berusia 3 tahun, wajib melakukan uji emisi gas buang," tambahnya.
Selain itu, uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi, ya!
Yuk, dukung Jakarta Langit Biru!
Berikut adalah jadwal kegiatan uji emisi gratis yang bisa kamu ikuti:
Rabu, 6 Januari Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur
Rabu, 13 Januari Depan Gedung CNI, Kembangan, Jakarta Barat
Senin, 18 Januari Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara
Kamis, 21 Januari Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
Akan Ditilang
Kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi.
Hal ini akan diterapkan setelah implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan efektif berlaku pada 24 Januari 2021,
Sanksi yang diberikan terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi ini yaitu sanksi disinsentif dan sanksi tilang yang akan dilakukan oleh kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LH DKI Jakarta Syarifudin mengatakan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 ditetapkan pada 22 Juli 2020.
Selama enam bulan ini pihaknya melakukan sosialisasi sebelum implementasi Pergub itu efektif pada 24 Januari 2021.
Syarifudin menyebut sosialisasi uji emisi ini dilakukan tak lain untuk mengugah kesadaran masyarakat untuk mau memeriksa kendaraan yang dimilikinya.
“Melakukan uji emisi kendaraan juga sebagai upaya yang sangat efektif untuk meningkatkan kualitas udara yang semakin baik di Jakarta,” kata Syarifudin saat menghadiri uji emisi di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Terkait penerapan sanksi, dikatakan Syarifudin pihaknya telah membuat sistem terintegrasi dengan Dinas Pendapatan Daerah dan kepolisian.
Syarifudin mencontohkan jika kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi, ketika parkir di pusat perbelanjaan maka dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku.
“Tetapi ketika dia lulus uji emisi berlaku pada tarif standar,” katanya.
Menurut Syarifudin, Pergub tahun 66 tahun 2020 tebtang uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor perseorangan dan juga motor.
“Ini berlaku semua kendaraan yang beroperasi di Provinisi DKI baik Pemerintah masyarakat dan aturan yang lama itu pergubnya tidak mengatur motor tapi dengan pergub 66 ini motor pun juga wajib uji emisi,” ujarnya.
Sedangkan untuk sanksi tilang akan diterapkan implementasi Pergub Nomor 66 Tahun 2020 itu efektif pada 24 Januari 2021.
Nantinya penegak hukum akan melakukan razia dibantu oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas LH DKI Jakarta.
“Tidak lulus uji emisi akan dikenakan saksi tilang yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka nanti akan dikenakan saksi tilang dengan denda Rp 250.000 dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Standar Cegah Tindak Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Hari Admoko mengatakan pada prinsipnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemporv) DKI Jakarta terutama tentang Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi dan Gas Buang.
“Jadi di sana nanti akan dilakukan penindakan, berupa tilang. Tilang itu ada dasarnya yaitu di Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undan Nomor 22 Tahun 2009 dan pada kegiatan penindakan di lapangan seperti yamg disampaikan tadi kita akan melakukan bersama Dinas Perhubungan DKI, Dinas LH DKI, dan kepolisian,” ucapnya.
Baca juga: Manajer Khabib Nurmagomedov Sebut GSP Bisa Bawa The Eagle Kembali Bertarung di Oktagon
Baca juga: Tajir Melintir, Nikita Willy dan Indra Priawan Ternyata Punya Keinginan Sederhana di 2021
Baca juga: Kasus Kebakaran di Jakarta Timur Menurun 40 Persen Sepanjang 2020
Gandeng Perusahaan Teknologi
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggandeng perusahaan teknologi bidang transportasi dan jasa angkutan mengikuti pelaksanaan uji emisi gratis.
Kegiatan uji emisi gratis ini digelar setiap Selasa dan Kamis dan sudah diadakan sejak 2 November hingga Desember 2020.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, mengapresiasi langkah perusahaan tersebut yang bergabung dalam kegiatan uji emisi.
Menurut Syarioudin, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kinerja mesin bekerja baik sehingga gas buang tidak terlalu berdampak buruk bagi lingkungan.
Sebelumnya, 107 mitra Gojek terlibat dalam kegiatan uji emisi kendaraan bermotor pada Kamis (19/11/2020). Rinciannya, 61 unit mobil dan 46 unit sepeda motor.
Berikutnya, mitra PT Grab akan ikut serta dalam uji emisi gratis pada Selasa (24/11/2020) mendatang.
"Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut,” kata Syaripudin berdasarkan keterangan pers, Sabtu (21/11/2020).
Menurut Syaripudin, kedua perusahaan tersebut telah menunjukkan langkah nyata dalam memfasilitasi masyarakat, secara khusus mitranya untuk bisa memiliki gaya hidup ramah lingkungan.
"Peran aktif Gojek dan Grab dalam inisiatif ini merupakan bentuk dukungan Gojek dalam mewujudkan program Jakarta Langit Biru yang diinisiasi oleh Pemprov DKI Jakarta,” ujar Syaripudin.
Dia menjelaskan, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor membuat masyarakat, termasuk mitra-mitra atau driver Gojek maupun Grab mengetahui dan berupaya menjaga kualitas gas buang pada kendaraannya.
Harapannya, agar sesuai dengan ambang batas yang telah ditetapkan pemerintah.
"Uji emisi juga bermanfaat untuk mengukur kualitas mesin dari setiap kendaraan, sehingga secara jangka panjang dapat berkontribusi pada efisiensi penggunaan bahan bakar dan pengendalian emisi yang diciptakan,” katanya.
Dia mengatakan, melalui uji emisi pengendara juga bisa mengetahui kinerja mesin kendaraannya dalam keadaan sehat atau tidak, dan kerusakan pada bagian mesin kendaraan.
"Setelah melakukan uji emisi. Bukti lulus uji emisi akan diberikan cetakan dari sistem informasi uji emisi dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi tersebut," ucapnya.
VP Public Policy and Government Relations Gojek, Gautama Adi Kusuma, menyambut baik kolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta dalam memfasilitasi mitra driver Gojek untuk dapat melakukan uji emisi kendaraan.
Hal itu sejalan dengan inisiatif GoGreener yang diluncurkan tahun lalu yakni komitmen dan rangkaian program Gojek dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan berkelanjutan dan ramah lingkungan.
"Sejak awal, kami telah menjalankan berbagai inisiatif untuk mendorong upaya-upaya menjaga lingkungan."
"Di bawah payung #GoGreener Gojek mengintegrasikan prinsip-prinsip sustainability dalam berbagai produk dan layanan guna memudahkan semua orang di dalam ekosistem Gojek untuk menjalankan gaya hidup peduli lingkungan sehari-sehari," kata Adi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mulai 24 Januari Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan akan Ditilang, Bisa Periksa di Sini Gratis