Rizieq Shihab Tersangka

20 Kuasa Hukum Hadiri Sidang Praperadilan, Rizieq Shihab Tak Bisa Datang ke PN Jakarta Selatan

Rizieq Shihab tak bisa datang ke sidang praperadilan kali ini, di sidang kali ini tim kuasa hukum yang hadir sebanyak 20 orang.

Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo (kanan) dan Aziz Yanuar, mendatangi Markas Front Pembela Islam (FPI), pada Rabu (30/12/2020) sore. Rizieq Shihab tak bisa datang ke sidang praperadilan kali ini, di sidang kali ini tim kuasa hukum yang hadir sebanyak 20 orang. 

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, pengamanan dilakukan agar sidang berlangsung dengan aman dan kondusif.

Selain itu, untuk mencegah pihak yang tidak berkepentingan masuk.

"Yang tidak ikut melaksanakan sidang tidak boleh datang ke pengadilan. Apalagi ada massa," ujar Budi kepada wartawan pada Senin (4/1/2021).

Menurut Budi, sekira 1.500 petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, damkar dan pengamanan dalam (pamdal) pengadilan dikerahkan untuk membantu menjaga sidang.

Baca juga: Begini Cara Cek Nama Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah, Nama Kamu Terdaftar?

Petugas juga akan melakukan penggeledahan bagi setiap pengunjung yang datang ke ruang sidang.

"Untuk tamu yang masuk di pengadilan ini kami harus laksanakan penggeledahan ada tidak barang berbahaya yang masuk. Tapi sudah kita koordinasi dengan pamdal pengadilan untuk juga menjaga," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved