Hakim Tolak Rizieq Shihab Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Bereaksi
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab sempat memohon untuk dihadiri oleh kliennya langsung.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Hakim tunggal sidang gugatan praperadilan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Akhmad Sahyuti menolak tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang ingin menghadirkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut selama persidangan berlangsung.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab sempat memohon untuk dihadiri oleh kliennya langsung.
Akan tetapi, Akhmad menolak permohonan pemohon itu.
"Pemohon kan dalam tatanan ini prosedur masih panjang. Saya kira cukup pengacara saja," ujarnya di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).
Ditemui secara terpisah, tim kuasa hukum Rizieq mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menolak permohonan itu.
Salah satu kuasa hukum, Alamsyah mengatakan sebenarnya Rizieq Shihab bisa dihadirkan dalam persidangan karena masuk ke dalam semi pidana.
Akan tetapi, tim kuasa hukum tetap mematuhi dan menjalankan persidangan sesuai keputusan hakim.
"Dalam acara pidana itu (semi pidana) bisa dihadiri oleh terdakwa, jadi dia bisa dihadiri juga oleh pemohon, biasanya begitu, cuman tadi sudah kita sampaikan, tapi kata hakim cukup dengan kuasa hukumnya. Yah kita terima aja demi kelancaran proses persidangan tapi kita tadi mohon agar habibnya dihadirkan supaya jelas dan puas," ujar Alamsyah kepada wartawan pada Senin (4/1/2021).
Sidang perdana gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dilanjutkan besok hari.
Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan surat permohonan dari kuasa hukum Rizieq Shihab telah selesai hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Hakim tunggal yang memimpin sidang di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Akhmad Sahyuti mengatakan sidang dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan tanggapan atas surat pemohon.
"Untuk sidang selanjutnya kita berikan kesempatan bagi para termohon besok jam 1 siang," ujar Akhmad kepada pihak termohon.
Baca juga: Tempe di Pasar Bukit Pamulang Ludes Diborong Pembeli Meski Harganya Naik
Baca juga: Pengunjung Transera Waterpark Bekasi Kini Bisa Interaksi Dengan Satwa Usai Main Air
Baca juga: Gara-gara Ikan Cupang, Dua Pemuda di Bandar Lampung Keroyok hingga Tusuk Korbannya
Dalam sidang praperadilan perdana ini, Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, mengatakan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut tidak hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kamil mengatakan Rizieq sedang diperiksa di Polda Metro Jaya.