Jokowi Teken PP Nomor 76 Tahun 2020, Buat dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis? Ini Penjelasan Korlantas

Adanya PP Nomor 76 Tahun 2020 memungkinkan masyarakat dapat menikmati 31 layanan publik yang diselenggarakan oleh Polri secara gratis.

Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Pembuatan SIM gratis di Polresta Tangerang dalam rangka HUT ke-74 Bhayangkara, Rabu (1/7/2020). Adanya PP Nomor 76 Tahun 2020 memungkinkan masyarakat dapat menikmati 31 layanan publik yang diselenggarakan oleh Polri secara gratis. 

"(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)."

Bagian penjelasan memaparkan tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat "pertimbangan tertentu" sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.

Baca juga: Serial Animasi Nussa Pamit, Ustaz Felix Siauw: Hanya Allah yang Tahu Kapan Lanjut Lagi

Mereka terdiri dari tujuh kelompok, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen), "antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat dan Perpanjang SIM Bisa Gratis? Ini Penjelasan Korlantas Polri",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved