Rizieq Shihab Tersangka

Ribuan Aparat Jaga Sidang Praperadilan Rizieq Shihab,Kuasa Hukum Pertanyakan Hal Ini,Ada Kejanggalan

Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (4/1/2021).

Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci
Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (4/1/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Muhammad Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (4/1/2021).

Pada sidang tersebut, ribuan personel gabungan diturunkan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.

Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab mempertanyakan hal ini, sebut ada keanehan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya, Senin (4/1/2021) hari ini.

Sebanyak 1.610 personel gabungan akan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang tersebut.

"1.610 pers gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok (hari ini) di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1/2021).

Pengamanan tersebut, mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Raffi Ahmad Belikan Mobil Mewah untuk Dimas Ramadhan Tapi Ajukan Syarat Ini: Biar Ada Tanggungjawab

"Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas," ucapnya.

Sebelumnya Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro bicara soal persiapan jelang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan pihaknya dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Kalau besok sederhana saja, besok kan pembacaan permohonan kan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Sugito menjelaskan bahwa pihaknya dalam praperadilan besok lebih kepada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Habib Rizieq.

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Video Syur Jalani Pemeriksaan Hari Ini, Gisel Kangen Gempi, MYD Curhat Soal Hidup

Terkait Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Habib Rizieq mungkin melakukan kesalahan, tetapi hal tersebut sudah ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," pungkasnya.

Diketahui, sidang perdana Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) alam berlangsung Senin hari ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved