Bantah Klaim FPI Soal Izin Kerumunan, Wagub DKI:Namanya di Pengadilan, Mereka Punya Hak Membela Diri

Wakil Gubernur DKI Riza Patria membantah klaim FPI yang menyebut Pemkot Jakarta Pusat memberi izin kerumunan acara Maulid Nabi dan hajatan putri HRS.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di kantornya di Balai Kota, Senin (4/1/2021). Wakil Gubernur DKI Riza Patria membantah klaim FPI yang menyebut Pemkot Jakarta Pusat memberi izin kerumunan acara Maulid Nabi dan hajatan putri HRS. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah klaim FPI yang menyebut Pemkot Jakarta Pusat memberi izin kerumunan di kawasan Petamburan saat acara Maulid Nabi dan hajatan putri Rizieq Shihab.

Menurutnya, kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang selama masa pandemi Covid-19 ini.

"Tidak mungkin kami mendukung kegiatan yang kami atur tidak boleh. Masak kami bilang tidak boleh kerumunan terus kami malah menjaga kerumunan," ucapnya, Senin (4/1/2020) malam.

Bukannya memberi izin, Ariza menyebut, Pemkot Jakarta Pusat justru memberi teguran dan peringatan soal acara yang dihelat pada November lalu itu.

"Sudah diatur dengan berbagai regulasi bahwa tidak boleh ada kerumunan apapun, kegiatan yang menimbulkan (kerumunan) kan tidak boleh," ujarnya.

"Bahkan, sebelumnya pak wali kota, pak Bayu kan sudah mengingatkan, syaratnya gimana," tambahnya menjelaskan.

Tak sampai di situ, sanksi denda Rp 50 juta pun telah dijatuhkan Pemprov DKI melalui Satpol PP kepada pihak Rizieq Shihab.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Pengiriman Kokain Seberat 122,2 Gram

"Jadi sosialisasinya sudah, kampanye sudah, ditegur secara lisan sudah, ditegur secara tertulis sudah, bahkan diberi sanksi juga sudah," kata dia.

Meski klaim dari kubu FPI itu tak sesuai dengan fakta yang ada, namun politisi Gerindra mengaku tak terlalu mempermasalahkannya.

Sebab, ia berpendapat, kubu FPI kini tengah mencari pembenaran dari pelanggaran yang telah mereka lakukan.

"Ya kalau di pengadilan, di mana pun punya hak membela diri, itu hak siapa saja. Boleh membela, sampaikan argumentasinya," tuturnya.

"Nanti pengadilan, hakim yang melihat, mana yang benar, mana yang salah. Semua kita serahkan ke pihak yang berwenang," tambahnya menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Deretan Film Netflix yang Tayang di Pekan Pertama Januari, Simak Juga Sinopsisnya

Dalam pembacaan surat permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan bahwa acara pernikahan yang digelar di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu silam disetujui sejumlah pihak.

"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid nabi diketahui dan disetujui oleh pihak Walikota Jakarta Pusat," ujar Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha di ruang sidang utama pada Senin (4/1/2021).

Namun, tanpa disangka-sangka, ternyata jumlah umat yang hadir membeludak.

Kamil juga melanjutkan bahwa DPP Front Pembela Islam (FPI) telah meminta umat yang terlanjur hadir untuk menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Pihak BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) DKI Jakarta melalui Satgas Covid-19 juga membantu memfasilitasi dengan membagikan masker, hand sanitizer dan tempat mencuci tangan. 

Pihak Dishub, lanjut Kamil, juga membantu menutup jalan di sekitar acara untuk mencegah kerumunan.

Baca juga: Jadwal dan Bocoran Anime One Piece 957: Angkatan Laut Mulai Menyerang Para Shichibukai

"Bahwa untuk mendukung terciptanya jaga jarak, pihak Dishub DKI Jakarta juga menutup Jalan KS Tubun. Mengupayakan terciptanya space atau ruang yang layak untuk jaga jarak," ujarnya.

Dalam sidang praperadilan perdana ini, Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, mengatakan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut tidak hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kamil mengatakan Rizieq sedang diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Iya Habib Rizieq enggak bisa hadir. Ada pemeriksaan juga di Polda. Jadi ada temen-temen juga (di sini). Bagi-bagi tugas pendampingan di Polda," ujar Kamil kepada wartawan pada Senin (4/1/2021).

Kamil menambahkan ada beberapa perbaikan kutipan pasal-pasal di surat permohonan praperadilan.

"Nanti ada sedikit perbaikan, kemarin kan kutipan pasal-pasal belum kita lakukan," tambahnya.

Sebelumnya, Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukum mendaftarkan sidang praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Pengajuan itu terkait penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Awal Tahun 2021, 2 Warga Hanyut Tenggelam Ditelan Arus Kali Ciliwung: Perempuan Berdaster Mengambang

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal, Akhmad Sayuti.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved