Bermodal Senjata Api Saat Beraksi, Pelarian Pemerkosa Apoteker Terhenti di Tahun Kedua

Gunakan senjata api untuk ancam korbannya, pelarian pemerkosa apoteker ini terhenti di tahun kedua.

Editor: Elga H Putra
Tribunnews.com/Net
Ilustrasi senjata api 

Pelaku mengajak korban ke luar rumah sambil mengancamnya.

Pelaku berpamitan kepada istrinya yang juga ibu kandung korban.

Dia beralasan akan mengantar anak mereka memfotokopi tugas-tugas sekolah.

“Kejadian itu dilakukan bulan November 2019. Usia korban belum berusia 18 tahun,” tutur Raphael.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dua Tahun Buron, Perampok dan Pemerkosa Apoteker di Lubuklinggau, Berhasil Ditangkap,

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved