Daftar 3 Program Bansos 2021 Diberikan Tunai dan Transfer Rekening, Jangan Sampai Keliru!
Ada tiga bantuan sosial yang diberikan pemerintah di tahun ini yakni Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST) serta program bansos
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah menyalurkan bantuan sosial atau bansos periode tahun 2021, secara tunai serta transfer ke rekening penerima program bansos mulai Senin (4/1).
Berbeda dengan program bantuan sosial sebelumnya, bantuan sosial pada tahun 2021 diberikan berupa uang tunai yang diterima langsung penerima program, ada juga diterima lewat rekening.
Ada tiga bantuan sosial yang diberikan pemerintah di tahun ini yakni Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST) serta program bansos berupa sembako.
Mekanisme penyaluran sebagai berikut:
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH akan disalurkan lewat bank-bank milik milik negara (Himbara) melalui rekening masing-masing penerima bansos jenis ini.
Jadi penerima bansos ini akan menerima lewat rekening di bank-bank milik negara atau BUMN.
Bansos jenis ini disalurkan tiga bulan sekali yakni pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.
Penerima manfaat bansos PKH adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia dengan perincian sebagai berikut:
Untuk ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima bansos sebesar Rp 250 ribu per bulan, SD sebesar Rp 75.000 per bulan, siswa SMP sebesar Rp125.000 per bulan, dan siswa SMA sebesar Rp166.000 per bulan.
Penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Bantuan Sosial Tunai (BST)
Penerima program bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300 ribu selama empat bulan berturut-turut, yakni Januari hingga April 2021.
Adalah PT Pos Indonesia sebagai penyalur. PT Pos akan mengantarkan bantuan sosial tunai ke rumah masing-masing penerima.
Lantas siapa yang berhak menerima bantuan sosial tunai?