Virus Corona di Indonesia

Kabupaten Tangerang Masuk Zona Merah Lagi, Ahmed Zaki Perintahkan PNS Terapkan WFH

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, untuk penerapannya diberlakukan 25 persen pegawai bekerja di kantor

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
IST/GRID
Ilustrasi Work From Home (WFH) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menerapkan sistem Work From Home (WFH) kepada pegawai negeri sipilnya.

Sebab, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang sendiri masih sangat tinggi bahkan sudah masuk lagi ke zona oranye

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, untuk penerapannya diberlakukan 25 persen pegawai bekerja di kantor.

Sementara, 75 persen pegawai bekerja dari rumah dalam setiap unit kerja.

"Untuk meminimalisir kontak dan menurunkan angka penularan Covid-19, makanya kami terapkan lagi sistem WFH," ujar Bupati, Senin (4/1/2021).

Walau diberlakukan sistem bekerja WFH, lanjut Zaki, seluruh pelayanan di Kabupaten Tangerang tetap berjalan normal.

Pasalnya, merekq tetap memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang meskipun di tengah pandemi Covid-19.

"Walaupun diberlakukan WFH tetapi seluruh pegawai yang dikenakan WFH wajib dan harus melakukan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan tupoksinya," kata Zaki.

Sebagai informasi, usai libur Natal dan Tahun Baru 2021, Tangerang Raya kembali memasuki zona merah penyebaran Covid-19.

Tangerang raya sendiri meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Terakhir yang masuk zona merah adalah Kabupaten Tangerang pada sebelumnya telah bertahan beberapa bulan di zona oranye penyebaran Covid-19.

Data tersebut didapati dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten sejak 4 Januari 2021.

Dimana, terdapat 393 pasien Covid-19 di Kabupaten Tangerang sedang menjalani perawatan dan 107 orang meninggal karena virus tersebut.

"Betul, baru semalam Kabupaten Tangerang masuk zona merah lagi," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi saat dihubungi, Selasa (5/1/2021) pagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved