Luruh Tugu Selatan Ancam Denda Rp 500.000 Bagi Warga dan Pedagang yang Buang Sampah ke Kali

Denda sebesar Rp 500.000 bakal dibebankan kepada warga maupun pedagang yang tertangkap tangan sedang membuang sampah ke Kali Bendungan Melayu.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Tempat pembuangan sampah di tengah-tengah permukiman RW 07 Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (3/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Jajaran Kelurahan Tugu Selatan memasang spanduk peringatan untuk tidak membuang sampah ke aliran kali Bendungan Melayu di sekitar Pasar Kaget, RW 05 Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Spanduk peringatan ini dipasang setelah pihak kelurahan mendapati laporan adanya warga dan pedagang di pasar tersebut yang masih saja membuang sampah ke kali.

"Kami mendapatkan laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas pedagang dan masyarakat yang membuang sampah ke kali," kata Lurah Tugu Selatan Sukarmin, Selasa (5/1/2021).

Spanduk tersebut juga berisi peringatan bahwa barangsiapa masih nekat membuang sampah ke kali akan dikenakan denda.

Denda sebesar Rp 500.000 bakal dibebankan kepada warga maupun pedagang yang tertangkap tangan sedang membuang sampah ke Kali Bendungan Melayu.

Sanksi denda tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Dalam perda tersebut, Pasal 130 dituliskan jika tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya, akan dikenakan sanksi denda minimal Rp 100 ribu, dan maksimal Rp 500 ribu," tegas Sukarmin.

Sukarmin menjelaskan, imbauan serta peringatan yang disampaikan ini sejatinya untuk mengantisipasi penyumbatan aliran air apabila kali dipenuhi sampah.

Baca juga: Polisi Kejar Seorang Pencuri Motor yang Kabur Saat Beraksi di Serpong, Diduga Jaringan Rumpin

Baca juga: Jumlah Kunjungan Wisatawan ke Pulau Seribu Turun 33 Persen Selama 2020

Baca juga: Nekat Mencuri di Siang Hari, Jayadi Kini Mendekam di Hotel Prodeo

Ia pun berharap para pedagang dan warga setempat bisa mentaati larangan tersebut dalam upaya menjaga lingkungan bersama.

"Kami berharap ke depannya masyarakat dan pedagang setempat tertib membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. Jika kedapatan membuang sampah sembarang maka akan kami kenakan sanksi tegas," ucap dia.

Adapun sebagai langkah rutin yang sudah diambil terkait penanganan sampah, petugas di jajaran Kelurahan Tugu Selatan telah rutin membersihkan kali.

Pengangkutan sampah dan pengerukan lumpur terus digencarkan supaya aliran air di kali tersebut tak tersumbat.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved