Gisel Tersangka Video Syur

Michael Yukinobu Wajib Lapor, Terungkap Alasan Polisi Belum Menahan Tersangka Lawan Main Gisel

Polisi belum menahan Michael Yukinobu de Fretes tersangka lawan main Gisella Anastasia di kasus video syur. Polda Metro Jaya ungkap alasannya.

KOMPAS.com/Revi C Rantung
Michael Yukinobu de Fretes setelah menjalani pemeriksaan kasus video syur 19 detik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). Polisi belum menahan Michael Yukinobu de Fretes atau MYD tersangka lawan main Gisella Anastasia atau Gisel di kasus video syur. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polisi belum menahan Michael Yukinobu de Fretes atau MYD tersangka lawan main Gisella Anastasia atau Gisel di kasus video syur.

Meskipun, Michael Yukinobu atau Nobu telah diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Senin (4/1/2021).

Nobu hingga kini dikenai wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun mengungkapkan alasan pihaknya belum menahan Nobu.

Pihak kepolisian, kata Yusri Yunus masih menunggu pemeriksaan Gisel sebagai tersangka.

"Masih menunggu keterangan saudari GA (Gisel). Nanti kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, hasilnya seperti apa. Nanti digelar perkara apakah akan ditahan atau tidak," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/1/2021).

Diketahui, Polda Metro Jaya telah memanggil Gisel sebagai tersangka pada Senin kemarin.

Namun, Gisel berhalangan hadir karena beralasan menjemput anaknya. Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan Gisel pada Jumat (8/1/2021).

"Sudah saya sampaikan bahwa saudari GA melalui kuasa hukumnya menyertakan surat kepada penyidik untuk bisa diundur pada Jumat nanti. Kami sudah konfirmasi ke kuasa hukumnya, insya Allah nanti akan hadir pukul 10.00 WIB," ujar Yusri.

Michael Yukinobu De Fretes atau MYD saat menyampaikan permohonan maaf usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021) malam.
Michael Yukinobu De Fretes atau MYD saat menyampaikan permohonan maaf usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021) malam. (Warta Kota/Bayu Indra Permana)

Adapun Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.

Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Nobu dan Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Nobu Terkena Wajib Lapor

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved