Habieb Rizieq Tersangka

Pengacara Polri: Status Tersangka Rizieq Shihab Kasus Kerumunan di Petamburan Sah Menurut Hukum

Pihak Kepolisian RI mengatakan penetapan Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka adalah sah.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Suasana sidang praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab atas status tersangka kasus kerumunan di Petamburan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pihak Kepolisian RI mengatakan penetapan Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka adalah sah.

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum polisi di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/1/2021).

"Menyatakan penetapan tersangka pada pemohon yang dilakukan termohon 1 beserta jajarannya adalah sah menurut hukum," ujar salah satu kuasa hukum polisi.

Tim kuasa hukum dari pihak kepolisian menyebut pasal 160 KUHP, pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP yang dijerat Rizieq sudah berdasarkan hukum yang mengikat.

Sebelumnya, kubu Muhammad Rizieq Shihab mengatakan pasal 160 KUHP yang diselipkan di kasus kerumunan Petamburan bertujuan agar Rizieq Shihab bisa ditahan. 

Kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha mempertanyakan serius pasal tersebut yang dikaitkan dengan kasus Petamburan.

Sebab, pada tahap penyidikan pasal 160 KUHP tidak ada. 

Hal itu tertuang dalam surat permohonan sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa masuknya pasal 160 KUHP pada penyidikan dipertanyakan dengan serius. Pada prinsipnya esensi dari perbuatan menghasut adalah usaha untuk menggerakkan orang lain supaya melakukan perbuatan tertentu yang dikehendaki oleh penghasut dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang," ujar Kamil di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).

Selain itu Pasal 93 jo pasal 9 UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga salah bila disangkakan kepada pemohon.

Sebab, lanjut Kamil, selain tidak ada penetapan karantina wilayah juga tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh pemerintah pusat.

"Karena selain tidak ada penetapan karantina wilayah, juga tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan dalam hal ini karantina wilayah dan PSBB yang diumumkan oleh pemerintah pusat cq menteri kesehatan yang diakibatkan oleh perbuatan pemohon, sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 49 ayat (3) UU No. 6 tahun 2018," lanjutnya. 

Sebelumnya, Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukum mendaftarkan sidang praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Rizieq disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Pengajuan itu terkait penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal, Akhmad Sayuti.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved