Rekening FPI Diblokir, Uang Rp1 Miliar Tak Bisa Diambil: Penjelasan Kuasa Hukum dan Bantahan Polisi
Pasca dibubarkan pemerintah, segala yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI) telah dilarang dan dibekukan, termasuk rekening bank.
"Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," terangnya.
Hamdan menjelaskan tentang putusan Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013 tentang ormas.
Dimana, di sana disebutkan bagaimana perlakuan pemerintah terhadap beberapa kriteria ormas.
"Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, Ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak terdaftar"
"Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara," jelasnya.
Selain itu, ia menjelaskan, Undang-undang tidak mewajibkan sebuah ormas harus terdaftar atau berbadan hukum.
"UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyarikat dilindungi konstitusi"
"Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral."
"Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu Ormas"
"sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU."
Terakhir, Hamdan Zoelva menerangkan, negara dapat melarang suatu organisasi apabila organisasi itu terbukti sebagai kelompok terorisme.
"Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris"
"Atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," tandasnya.
Sebagian berita ini tayang di Warta Kota dengan judul: Rekening Bank FPI Diblokir Pemerintah, Saldo Sekitar Rp 1 Miliar, Ini Penjelasan Tim Kuasa Hukum FPI
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rekening Bank FPI Diblokir Pemerintah, Saldo Sekitar Rp 1 Miliar, Ini Penjelasan Tim Kuasa Hukum FPI