Jualan di Media Sosial, Narkotika Jenis Gorila Seberat 3.000 Gram Diamankan Polres Metro Jakpus
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan narkotika jenis gorila seberat 3.000 gram.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan narkotika jenis gorila seberat 3.000 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, mengatakan ada empat pelaku yang diamankan karena memegang narkotika tersebut.
"Empat pelaku berinisial AP, SNJ, MAH, dan O. Mereka diamankan di kawasan Jalan Kemanggisan, Jakarta Barat, 27 Desember 2020," jelas Panjiyoga, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).
Panjiyoga melanjutkan, keempatnya menjual narkotika gorila tersebut melalui media sosial.
Per linting gorila, kata dia, dijual seharga Rp300 ribu.
"Mereka menjual dan memakai juga. Per lintingnya dijual Rp300 ribu," ucap Panjiyoga.
"Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah satu tahun melakukan bisnis haram tersebut," lanjutnya.
Narkotika gorila yakni berupa tembakau yang disemprot dengan cairan alkohol.
"Efeknya halusinasi dan bisa membuat fungsi otak tidak berfungsi baik," ucapnya.
Keempatnya menggunakan narkotika gorila, kata dia, hanya untuk bersenang-senang.
"Untuk senang-senang saja mereka," ucapnya.
Kini, empat pelaku tersebut dapat dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
"Hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," kata Panjiyoga.