Polisi Sebut Korban yang Dibacok di Salemba Berprofesi Sebagai Calo Kabel, Ini Permasalahan Awalnya

Pelaku pembacokan, P (31), telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto merilis kasus pembacokan yang viral di media sosial, pada Rabu (6/1/2021).   

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Pelaku pembacokan, P (31), telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan korban yang dibacok, S (34), merupakan calo yang menjual kabel.

"Awalnya pelaku ingin membeli penyambung kabel dengan kesepakatan awal, dua set (kabel) Rp 340 ribu," jelas Heru, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

"Namun, korban (calo penjualan kabel di Pasar Kenari) menaikkan harga menjadi Rp500 ribu," lanjut Heru.

Setelah itu, pelaku pun sepakat membayar Rp500 ribu.

Tapi penyambung kabel yang dibeli tersebut tak diberikan hari itu juga.

Sebab, korban menjanjikan beberapa hari ke depan barulah penyambung kabel tersebut akan diberikan.

"Tapi setelah ditunggu, barang yang diinginkan dari hari Senin sampai hari Selasa tidak dikasih," jelas Heru.

"Akhirnya pelaku mencari korban di Pasar Kenari. Setelah bertemu, korban tidak memberi penyambung kabel, bisa dikatakan menipu, lalu korban juga tidak mau mengembalikan uang milik pelaku," lanjutnya.

Adu mulut antara pelaku dan korban pun tak terhindar.

"Pelaku ternyata sudah menyiapkan senjata tajam dan korban tangan kirinya disabet hingga putus," ujar Heru.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.

Ditambah dengan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara.

"Pelaku melakukan penganiayaan menyebabkan korban luka berat dengan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun penjara," kata Heru, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor, helm, tas, dan pakaian pelaku serta korban.

"Barang bukti juga sudah kami amankan dan statusnya dapat dinaikkan sebagai tersangka," jelas Heru.

Sebelumnya, S (34), menjadi korban pembacokan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021).

Lengan kiri S putus setelah terkena sabetan senjata tajam milik pelaku, P (30).

Kapolsek Senen, Komisaris Polisi (Kompol) Ewo Samono, mengatakan pelaku dan korban saling kenal.

"Pelaku dan korban sudah saling kenal," kata Ewo, saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).

Berdasarkan keterangan dari pelaku, Ewo mengatakan pemicu P melukai korbannya lantaran dendam pribadi.

"Itu dendam pribadi, sudah lama. Keterangan sementara dari pelaku begitu," ujar Ewo.

Polisi bersama warga setempat juga sempat membawa korban ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan.

"Korban yang ada di sana langsung kami bawa ke rumah sakit," ucap Ewo.

Sekali lagi, Ewo menegaskan aksi tersebut bukanlah tawuran. Tapi hanya dendam pribadi.

"Itu teman lama, dendam pribadi. Jadi bukan tawuran," tegas Ewo.

Sebelumnya, aksi pelaku yang menenteng senjata tajam viral di media sosial.

Warganet banyak yang berspekulasi insiden tersebut merupakan tawuran.

Tapi Ewo menegaskan bukan tawuran.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved