Habieb Rizieq Tersangka

Saksi yang Hadiri Maulid Sebut Polisi Tak Bubarkan dan Menikmati Acara Maulid Nabi di Petamburan

Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab menghadirkan 2 saksi dalam persidangan praperadilan hari ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/1/2021).   

Tim Kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti ke hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bukti-bukti itu diserahkan dalam sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab dengan agenda pembuktian pada Rabu (6/1/2021).

"Kalau kita bukti yang diserahkan ada 40," ujar salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah kepada wartawan.

Satu bukti yang paling penting dari bukti-bukti yang diserahkan adalah surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi.

Timnya juga akan membuktikan adanya dua surat perintah penyidikan dengan tanggal berbeda. Selanjutnya, ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Habieb Rizieq terkait kerumunan di Petamburan.

"Ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Habib Rizieq tentang masalah berkerumun menghadiri acara maulid nabi yang memberikan denda Rp 30 juta dan Rp 20 juta jadi total Rp 50 juta," ungkapnya.

Sebelumnya Kuasa hukum Rizieq Shihab, M Kamil Pasha mengatakan pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti terkait kekaburan pasal saat dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka oleh pihak Polisi.

"Intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka Habieb Rizieq sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky tidak berkeberatan dengan bukti-bukti yang dihadirkan pihak Rizieq.

Suasana sidang praperadilan Rizieq Shihab ketiga dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/1/2021).
Suasana sidang praperadilan Rizieq Shihab ketiga dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/1/2021). (TRIBUNJAKARTA/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya juga akan menanggapi bukti itu berdasarkan hasil dari penyidikan.

"Tidak ada masalah, silahkan saja. Sesuaikan dengan mekanisme yang ada. Tentu kita sebagai termohon akan memberikan tanggapan juga. Apa yang sudah penyidik lakukan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved