Rizieq Shihab Tersangka
Sederet Fakta Sidang Kedua Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel, Sah Jadi Tersangka
Polisi membantah klaim kubu Rizieq Shihab yang hanya menyebar undangan pernikahan anak pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan jumlah terbatas
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erik Sinaga
2. Sah jadi tersangka
Penetapan Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka adalah sah.
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum polisi di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan penetapan tersangka pada pemohon yang dilakukan termohon 1 beserta jajarannya adalah sah menurut hukum," ujar tim Kuasa hukum.
Tim kuasa hukum dari pihak kepolisian menyebut pasal 160 KUHP, pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP yang menjerat Rizieq sudah berdasarkan hukum yang mengikat.
3. Menolak Rizieq dikeluarkan dari tahanan
Tim kuasa hukum polisi menolak untuk mengeluarkan Rizieq Shihab dari tahanan.
Baca juga: Man United Vs Man City, Solskjaer: Meraih Trofi Membuat Anda Lapar
Baca juga: Karena Diet, Juwita Bahar Sempat Koma 15 Hari di Rumah Sakit
Baca juga: Kuasa Hukum Habieb Rizieq Pertanyakan Pasal 160: Apa Kita Berkerumun Itu Penghasutan?
Poin itu disampaikan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya saat pembacaan jawaban atas surat pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menolak memerintahkan kepada termohon (pihak polisi) untuk mengeluarkan pemohon (Rizieq Shihab) dari tahanan," lanjutnya.
Selain itu, kuasa hukum polisi juga menolak untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (sp3) dan meminta hakim agar kubu Rizieq membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.